Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Sentra Gakkumdu Kota Denpasar Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020

Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Sentra Gakkumdu Kota Denpasar Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020

Senin, 26 Oktober 2020 Bawaslu kota Denpasar mengadakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Sentra Gakkumdu Kota Denpasar Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020 bertempat di Harris Hotel & Convention Denpasar, Jl. Cokoroaminoto No 23-25 Denpasar, hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka. SH, Kapolresta Denpasar yang diwakilkan oleh Kasat Reskrim Polresta Denpasar, I Dewa Putu Gede Anom Danujaya SH, S.SIK, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar yang diwakilkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar I Wayan Eka Widianta SH, serta Anggota Pokja Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Denpasar.

Dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Sentra Gakkumdu Kota Denpasar Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020 diisi dengan pemaparan materi oleh Narasumber dari Bawaslu Provinsi Bali, Polresta Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar. Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan persamaan persepsi antara anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Denpasar dalam menangani Pelanggaran Pidana Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020.