Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020
|
Denpasar, 15 Juni 2020
Bawaslu RI menggelar Rapat Kerja Teknis Daring Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2020.
Raker teknis ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja, Kepala Biro TP3 Bawaslu RI La Bayoni, Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Ibrahim Malik Tanjung, Tim Asistensi Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Bali beserta Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara beserta Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi Gorontalo beserta Kabupaten/Kota. Pesera rakernis dari Bawaslu Kota Denpasar di ikuti oleh Anggota Bawaslu Kota Denpasar I Wayan Sudarsana, Achmad Baidhowi, dan Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar Ni Wayan Ernirusita, Staf Bawaslu Kota Denpasar Komang Ayu Primasanti dan Kadek Wiga Widhianti.
Dalam kegiatan ini yang dimulai dari Pukul 14.00 s.d 19.00 Wib menyampaikan ada beberapa materi terkait dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, antara lain mengenai Penerimaan Permohonan dan Registrasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Mekanisme Musyawarah Penyelesaian Sengketa, Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Tindak Lanjutnya, serta Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Antarpeserta. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi antara Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir pada acara ini.
Dalam penutupnya, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja, menyampaikan arahannya antara lain, jangka waktu penyelesaian sengketa Pemilihan yaitu paling lama 12 (dua belas) hari kalender, bahwa yang seharusnya ikut rakernis ini seluruh anggota dan staf penyelesaian sengketa, dan staf agar dilatih untuk menjadi notulen serta perisalah.