Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Denpasar Awasi Coktas di Delapan Desa/Kelurahan, Pastikan Pemutakhiran Data Sesuai Prosedur

As

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Denpasar melaksanakan pengawasan terhadap pencocokan terbatas (coktas) yang dilakukan oleh KPU Kota Denpasar, Rabu (9/9/2026). Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan KPU berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Denpasar - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Denpasar melaksanakan pengawasan terhadap pencocokan terbatas (coktas) yang dilakukan oleh KPU Kota Denpasar, Rabu (9/9/2026). Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan KPU berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pada pelaksanaan coktas kali ini, Bawaslu Kota Denpasar mengerahkan jajaran pengawas ke delapan desa/kelurahan yang menjadi sasaran, yakni Kelurahan Panjer, Kelurahan Sesetan, Desa Sanur Kaja, Kelurahan Sanur, Kelurahan Sumerta Kauh, Kelurahan Dangin Puri, Desa Peguyangan Kangin, dan Kelurahan Tonja.

Pengawasan turut dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Suyanto, yang memantau pelaksanaan coktas sekaligus memberikan arahan kepada jajaran pengawas dalam menjalankan tugas pengawasan di lapangan.

Suyanto mengatakan, pengawasan coktas merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Kami melakukan pengawasan untuk memastikan proses pencocokan terbatas yang dilakukan oleh KPU berjalan sesuai prosedur. Pengawasan dilakukan dengan melihat secara langsung prosesnya di lapangan, termasuk melalui sampling terhadap data-data yang menjadi sasaran pencocokan terbatas,” ujar Suyanto.

Menurutnya, pengawasan secara langsung diperlukan untuk melihat kesesuaian antara proses yang dilaksanakan di lapangan dengan ketentuan yang berlaku. Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya ketidaksesuaian, Bawaslu akan melakukan langkah tindak lanjut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Yang kami awasi bukan hanya hasil akhirnya, tetapi bagaimana prosesnya dilakukan. Karena itu, jajaran pengawas turun langsung ke lapangan untuk melihat dan memastikan setiap tahapan dalam pencocokan terbatas dilaksanakan sesuai ketentuan,” imbuh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini.

Lebih lanjut, pengawasan diawali dengan koordinasi bersama perbekel atau lurah setempat. Selanjutnya, jajaran pengawas melakukan pengawasan secara langsung melalui sampling terhadap data pemilih dengan mendatangi rumah warga secara door to door.

Sampling dilakukan terhadap sejumlah data pemilih yang menjadi objek pencocokan terbatas, di antaranya data warga yang tercatat telah meninggal dunia serta data warga yang tercatat melakukan pindah masuk ke Kota Denpasar. Melalui pengawasan secara langsung tersebut, Bawaslu memastikan proses pencocokan dan pengecekan yang dilakukan oleh jajaran KPU berlangsung sesuai prosedur.

Karena pelaksanaan coktas berlangsung di sejumlah wilayah dalam waktu yang hampir bersamaan, Bawaslu Kota Denpasar membagi jajaran pengawas ke dalam beberapa tim. Strategi tersebut dilakukan agar pengawasan dapat menjangkau seluruh wilayah sasaran secara optimal sekaligus memastikan proses coktas dapat dipantau secara langsung di lapangan.

Pelaksanaan pengawasan secara langsung di sejumlah wilayah tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kota Denpasar dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih. Pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan setiap proses pemutakhiran data berjalan sesuai prosedur dan dapat menghasilkan data pemilih yang mutakhir serta dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis dan Foto : Mahendra dan Surya

Editor : Humas Bawaslu Kota Denpasar