Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Denpasar Awasi Coktas di Tujuh Desa/Kelurahan, Pastikan Akurasi Data Pemilih

as

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Denpasar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kota Denpasar di sejumlah desa/kelurahan se-Kota Denpasar pada Rabu (28/10/2026). Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga akurasi data pemilih.

Denpasar, Bawaslu Denpasar – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Denpasar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kota Denpasar di sejumlah desa/kelurahan se-Kota Denpasar pada Rabu (28/10/2026). Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga akurasi data pemilih.

Pelaksanaan Coktas tersebut menyasar tujuh desa/kelurahan, yakni Kelurahan Ubung, Desa Dangin Puri Kangin, Desa Sumerta Kauh, Kelurahan Dangin Puri, Kelurahan Renon, Desa Sidakarya, dan Kelurahan Panjer. Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pimpinan Bawaslu Kota Denpasar, yakni Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, Suyanto, dan Ni Wayan Eka Lestari.

Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Coktas merupakan langkah penting untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian data pemilih dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan.

“Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pengawasan ini, kami memastikan proses Coktas berjalan sesuai dengan aturan serta mendorong agar setiap data pemilih yang diteliti benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa akurasi data pemilih merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, proses pemutakhiran data perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan kesesuaian elemen data dan status pemilih berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian.

Dalam pelaksanaannya, Coktas kali ini menyasar pemilih berstatus nonaktif serta pemilih yang memiliki KTP elektronik berdomisili di Kota Denpasar, tetapi sedang berada di luar negeri. Pencocokan dan penelitian ini menjadi bagian dari upaya memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual, sehingga data yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pengawasan Coktas di tujuh desa/kelurahan tersebut, Bawaslu Kota Denpasar berkomitmen untuk mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar terlaksana sesuai ketentuan. Upaya ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi.

Penulis dan Foto : Mahendra dan Surya

Editor : Humas Bawaslu Kota Denpasar