Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Keberlanjutan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Denpasar Koordinasikan Sarana Prasarana dengan Kesbangpol, BPKAD, dan PUPR

as

Bawaslu Kota Denpasar menggelar audiensi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali di Ruang Rapat Kesbangpol Provinsi Bali, Selasa (27/10/2026).

Denpasar – Dalam rangka memastikan ketersediaan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan tugas pengawasan pemilu, Bawaslu Kota Denpasar menggelar audiensi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali di Ruang Rapat Kesbangpol Provinsi Bali, Selasa (27/10/2026).

Audiensi tersebut turut dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra; Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana, Suyanto, I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan, dan Ni Wayan Eka Lestari; Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita; perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, I Gede Dirga; dan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bali, Gede Yudhi Asmara.

Pertemuan ini membahas dua agenda utama, yakni perpanjangan pinjam pakai gedung kantor Bawaslu Kota Denpasar di Jalan Melati Nomor 18 dan rencana renovasi fisik bangunan guna menunjang keamanan, kenyamanan, dan kelancaran pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, menyampaikan bahwa keterbatasan penganggaran menjadi salah satu kendala dalam upaya perbaikan gedung kantor Bawaslu Kota Denpasar. Menurutnya, Bawaslu RI tidak dapat mengalokasikan anggaran perbaikan tertentu karena gedung tersebut bukan merupakan aset milik Bawaslu. Oleh sebab itu, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali diperlukan untuk mencari solusi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Bawaslu RI memiliki keterbatasan dalam mengalokasikan anggaran untuk perbaikan berat karena gedung tersebut bukan merupakan aset milik Bawaslu. Melalui koordinasi dan audiensi ini, kami berharap Pemerintah Provinsi Bali dapat memfasilitasi kebutuhan perbaikan gedung, dengan Kesbangpol sebagai koordinator. Kami berharap proses perbaikan dapat direalisasikan pada 2027. Untuk itu, kami memohon dukungan dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Bali,” ungkap Wiratma.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana, menyampaikan bahwa gedung kantor yang saat ini ditempati merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Bali yang digunakan melalui mekanisme pinjam pakai. Masa pinjam pakai tersebut akan berakhir pada 14 November 2027. Oleh karena itu, upaya untuk memastikan perpanjangan pinjam pakai perlu dilakukan sejak dini guna menjamin keberlanjutan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu di Kota Denpasar.

“Sebelum menempati gedung di Jalan Melati, Bawaslu Kota Denpasar sempat mengalami empat kali perpindahan kantor dalam kurun waktu lima tahun. Kami berharap perpanjangan pinjam pakai ini dapat terus berlanjut selama Bawaslu bertugas di Denpasar, sehingga stabilitas kerja dan keamanan arsip penting pemilu tetap terjaga,” ujar Hardy.

Selain persoalan administrasi pinjam pakai, Hardy juga menyampaikan kondisi fisik bangunan yang membutuhkan penanganan dengan cepat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu aktivitas perkantoran dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pegawai maupun masyarakat yang mengakses layanan di Bawaslu Kota Denpasar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Bali, I Made Artha Negara, menjelaskan bahwa tindak lanjut atas permohonan perpanjangan pinjam pakai gedung dan rencana renovasi perlu dikoordinasikan dengan perangkat daerah yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya.

Ia menyampaikan bahwa Kesbangpol tidak memiliki tugas dan fungsi dalam penyusunan perencanaan teknis pembangunan fisik maupun pengelolaan aset daerah. Untuk itu, koordinasi terkait perencanaan dan fasilitasi pembangunan fisik diarahkan kepada Dinas PUPR, sedangkan persoalan administrasi aset dan pinjam pakai gedung menjadi kewenangan BPKAD Provinsi Bali.

Sementara itu, perwakilan BPKAD Provinsi Bali, I Gede Dirga, menjelaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) mengatur jangka waktu pinjam pakai paling lama lima tahun untuk setiap periode dan dapat diperpanjang sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

“Sesuai aturan pengelolaan aset, jangka waktu pinjam pakai memang berlaku maksimal lima tahun per periode dan dapat diajukan perpanjangan kembali sebelum masa kontrak habis. Terkait usulan renovasi gedung melalui anggaran daerah, saat ini proses APBD Induk 2027 telah memasuki tahap akhir sehingga peluang pembiayaan secara administratif dapat diarahkan pada APBD Perubahan 2027 atau APBD Induk 2028, kecuali terdapat kebijakan khusus dari pimpinan daerah,” jelas Dirga.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Dinas PUPR Provinsi Bali, Gede Yudhi Asmara, menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan teknis dalam menilai kondisi bangunan, memperkirakan kebutuhan renovasi, serta menyusun estimasi anggaran yang diperlukan.

“Kami dari Dinas PUPR siap memfasilitasi penilaian teknis guna menaksir kebutuhan riil renovasi gedung. Untuk penyusunan dokumen perencanaan teknis atau Detailed Engineering Design (DED) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara formal, prosesnya dapat dikerjasamakan dengan konsultan perencana dengan mengacu pada standar Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) yang berlaku di Kota Denpasar,” terang Gede Yudhi.

Selain membahas perpanjangan pinjam pakai dan renovasi gedung, audiensi juga menyoroti keberadaan arsip milik Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kota Denpasar yang masih tersimpan di lemari tanam dan dua ruangan kantor Bawaslu sejak serah terima gedung pada 2018. Keberadaan arsip tersebut menyebabkan pemanfaatan sejumlah ruangan belum optimal, sementara Bawaslu Kota Denpasar masih menghadapi keterbatasan ruang kerja.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Kesbangpol dan BPKAD Provinsi Bali mengarahkan agar Bawaslu Kota Denpasar segera menyampaikan surat koordinasi resmi kepada Pemerintah Kota Denpasar terkait pemindahan arsip ke depo arsip daerah. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penataan arsip sekaligus membuka akses terhadap ruangan yang selama ini belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Audiensi ditutup dengan komitmen untuk menindaklanjuti persyaratan administratif perpanjangan pinjam pakai gedung, mempersiapkan kajian teknis renovasi, serta mengoordinasikan pemindahan arsip bersama Pemerintah Kota Denpasar.

Melalui koordinasi lintas instansi ini, Bawaslu Kota Denpasar berharap terwujudnya kepastian pemanfaatan gedung serta dukungan perbaikan sarana dan prasarana yang memadai, aman, dan representatif guna menunjang pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pelayanan kepada masyarakat.

Penulis dan Foto : Dika Ardiana

Editor : Humas Bawaslu Kota Denpasar