Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Denpasar Bekali Mahasiswa Baru FH Unud dengan Literasi Hukum dan Pengawasan Kepemiluan

as

Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, mendorong mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) untuk memahami hukum kepemiluan sekaligus mengambil peran dalam pengawasan partisipatif. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pengenalan Bahan Hukum (PBH) bertajuk “Literasi Bahan Hukum: Membangun Integritas Generasi Muda Guna Mewujudkan Keadilan Berkelanjutan” di Kertasabha Convention Hall FH Unud, Jalan Pulau Bali Nomor 1, Denpasar, Senin (31/8/2026).

Denpasar, Bawaslu Denpasar — Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, mendorong mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) untuk memahami hukum kepemiluan sekaligus mengambil peran dalam pengawasan partisipatif. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pengenalan Bahan Hukum (PBH) bertajuk “Literasi Bahan Hukum: Membangun Integritas Generasi Muda Guna Mewujudkan Keadilan Berkelanjutan” di Kertasabha Convention Hall FH Unud, Jalan Pulau Bali Nomor 1, Denpasar, Senin (31/8/2026).

Dekan FH Unud, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum., dalam sambutannya mengatakan kegiatan PBH menjadi momentum bagi mahasiswa baru untuk menyamakan persepsi dan membangun pola pikir sebelum memasuki proses pembelajaran di perguruan tinggi. Mahasiswa juga diharapkan mulai mengenal berbagai bidang hukum yang akan dipelajari serta profesi yang dapat ditekuni setelah menyelesaikan pendidikan sebagai sarjana hukum.

Menurutnya, mahasiswa perlu mengubah cara pandang bahwa pendidikan hukum tidak sekadar mempelajari materi atau menghafal aturan, tetapi juga membangun pola pikir yang menjadi bekal dalam menjalani proses pembelajaran dan menghadapi dunia profesi. Ia berharap kegiatan PBH dapat memberikan manfaat dan makna bagi mahasiswa baru FH Unud.

Lebih lanjut, Anggota Bawaslu Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, memperkenalkan sistem kepemiluan di Indonesia, mulai dari dasar hukum, tahapan pemilu, kelembagaan penyelenggara, hingga mekanisme penanganan dugaan pelanggaran dan sengketa pemilu. Ia menjelaskan bahwa pemilu merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Penyelenggaraan pemilu dan pemilihan juga memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dewa Ayu Manik turut menjelaskan peran tiga lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP. KPU menjalankan fungsi teknis penyelenggaraan pemilu, Bawaslu melakukan pengawasan, sedangkan DKPP berwenang menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi dan kelembagaan kepemiluan penting bagi generasi muda, khususnya mahasiswa hukum yang nantinya dapat bersentuhan dengan berbagai bidang profesi hukum.

Pada sesi tanya jawab, Dewa Ayu Manik menekankan pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta kehati-hatian dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, perkembangan teknologi membuat informasi dapat tersebar dengan cepat sehingga generasi muda perlu menerapkan prinsip saring sebelum sharing. “Jari jemari harus diawasi dan dijaga. Saring sebelum sharing,” ujarnya.

Ia juga mengajak mahasiswa berpartisipasi dalam pengawasan pemilu dengan menyampaikan informasi awal apabila menemukan dugaan pelanggaran. Informasi tersebut dapat berupa foto, video, maupun temuan di lingkungan masyarakat, seperti dugaan ajakan memilih atau aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan pemilu. Bawaslu akan melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap informasi yang diterima, sementara identitas masyarakat yang menyampaikan informasi dijamin kerahasiaannya.

Dewa Ayu Manik menjelaskan, apabila laporan dugaan pelanggaran belum memenuhi persyaratan, pelapor dapat diminta melakukan perbaikan. Sementara laporan yang memenuhi syarat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilu. Ia juga menjelaskan perbedaan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu dengan sengketa hasil perolehan suara yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Menutup pemaparannya, Dewa Ayu Manik yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas ini mengajak mahasiswa baru FH Unud menjadi bagian dari pengawasan partisipatif. Ia menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif merupakan bentuk keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi proses pemilu.

Meskipun saat ini berada di luar tahapan pemilu, aktivitas kepemiluan tetap berlangsung, salah satunya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang turut diawasi Bawaslu Kota Denpasar melalui pencocokan dan penelitian serta uji petik. Mahasiswa yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih juga didorong memastikan dirinya telah terdaftar dalam data pemilih serta menyampaikan informasi kepada Bawaslu apabila belum terdaftar.

Penulis dan Foto : Mahendra dan Dika

Editor : Humas Bawaslu Kota Denpasar