Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Denpasar dan HIPKA Bahas Etika Pengusaha dalam Politik di Kota Denpasar

as

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Denpasar bersama Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA) Provinsi Bali menggelar konsolidasi untuk membahas keterlibatan dunia usaha dalam kehidupan politik dan demokrasi, mengangkat tema “Pengusaha Berpolitik atau Politik Berbisnis? Menjaga Etika Dunia Usaha dalam Demokrasi” dan berlangsung di Jalan Pulau Batanta Nomor 18 B, Kota Denpasar, Selasa (25/8/2026).

Denpasar — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Denpasar bersama Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA) Provinsi Bali menggelar konsolidasi untuk membahas keterlibatan dunia usaha dalam kehidupan politik dan demokrasi, mengangkat tema “Pengusaha Berpolitik atau Politik Berbisnis? Menjaga Etika Dunia Usaha dalam Demokrasi” dan berlangsung di Jalan Pulau Batanta Nomor 18 B, Kota Denpasar, Selasa (25/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Kota Denpasar Suyanto, Anggota KPU Kota Denpasar Randy Gusas, Ketua BPW HIPKA Provinsi Bali Habib Setyo Prayogo, Bendahara HIPKA Bali Roby Awar Dana Kusuma, serta jajaran pengurus HIPKA Bali.

Konsolidasi secara khusus membahas dinamika hubungan antara pengusaha dan politik di Kota Denpasar, mengingat dunia usaha memiliki posisi strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Di sisi lain, keterlibatan pelaku usaha dalam aktivitas politik perlu tetap berada dalam koridor hukum dan etika agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun memengaruhi proses demokrasi secara tidak sehat.

Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Suyanto menekankan pentingnya menjaga integritas demokrasi di tingkat Kota Denpasar. Menurutnya, pengusaha sebagai bagian dari masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam kehidupan politik. Namun, keterlibatan tersebut harus dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pemilu dan menghindari penggunaan sumber daya ekonomi maupun kekuatan usaha untuk memengaruhi pilihan politik masyarakat.

Dalam konteks pengawasan di Kota Denpasar, Bawaslu juga memiliki kepentingan untuk membangun komunikasi dengan berbagai kelompok strategis, termasuk kalangan pengusaha. Langkah tersebut penting agar potensi pelanggaran maupun praktik politik yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dapat dicegah sejak awal melalui pemahaman bersama mengenai aturan dan etika.

Sementara itu, Anggota KPU Kota Denpasar, Randy Gusas,, menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi di Kota Denpasar. Menurutnya, dunia usaha merupakan salah satu unsur masyarakat yang memiliki pengaruh dalam kehidupan sosial dan ekonomi kota. Karena itu, keterlibatan kalangan pengusaha dalam politik perlu diarahkan pada partisipasi yang konstruktif dan tidak mengganggu prinsip kesetaraan dalam proses demokrasi.

Randy juga memandang penting adanya pemisahan yang jelas antara kepentingan bisnis dan kepentingan politik. Dalam konteks Kota Denpasar, pemahaman tersebut diperlukan agar aktivitas ekonomi maupun hubungan usaha tidak berkembang menjadi sarana untuk memberikan tekanan atau keuntungan tertentu dalam proses politik.

Dari perspektif dunia usaha, Habib Setyo Prayogo, Ketua BPW HIPKA Provinsi Bali, menilai pengusaha di Kota Denpasar memiliki posisi penting dalam pembangunan daerah. Pengusaha tidak hanya berperan dalam kegiatan ekonomi, tetapi juga dapat memberikan gagasan dan kontribusi bagi penyelesaian berbagai persoalan perkotaan.

Menurut Habib, keterlibatan pengusaha dalam politik tidak harus dipandang negatif selama dilakukan secara terbuka, bertanggung jawab, dan sesuai dengan aturan. Yang menjadi persoalan adalah apabila kepentingan bisnis dan politik bercampur sehingga menimbulkan konflik kepentingan atau mengarah pada praktik yang merugikan kepentingan masyarakat Kota Denpasar.

Roby Awar Dana Kusuma, Bendahara HIPKA Bali, menitikberatkan pembahasan pada aspek transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, pengusaha yang aktif dalam kegiatan politik perlu memiliki kesadaran bahwa reputasi dunia usaha sangat berkaitan dengan tingkat kepercayaan publik.

Transparansi menjadi penting karena hubungan antara pelaku usaha, pemerintah daerah, masyarakat, dan kekuatan politik berlangsung dalam ruang sosial yang saling berkaitan. Karena itu, pengusaha yang terlibat dalam aktivitas politik perlu menjaga tata kelola yang baik serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi adanya pertukaran kepentingan antara bisnis dan politik.

Pembahasan juga menyoroti potensi persoalan yang dapat muncul ketika kepentingan ekonomi dan politik berjalan beriringan, antara lain konflik kepentingan, pemanfaatan fasilitas atau jaringan usaha untuk kepentingan politik, serta munculnya hubungan transaksional yang dapat mengurangi kualitas demokrasi.

Karena itu, forum konsolidasi Bawaslu Kota Denpasar dan HIPKA dipandang penting sebagai langkah membangun kesamaan persepsi mengenai batas antara aktivitas bisnis dan aktivitas politik di Kota Denpasar. Dunia usaha diharapkan dapat berpartisipasi dalam demokrasi secara sehat, sementara penyelenggara pemilu dapat terus memperkuat edukasi dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran.

Melalui pertemuan tersebut, Bawaslu Kota Denpasar, KPU Kota Denpasar, dan HIPKA Bali menunjukkan komitmen untuk menjaga agar perkembangan dunia usaha di Kota Denpasar berjalan seiring dengan penguatan demokrasi lokal. Pengusaha tetap diberikan ruang untuk berpolitik sebagai hak warga negara, namun pelaksanaannya harus mengedepankan etika, transparansi, kesetaraan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kegiatan konsolidasi berlangsung dengan suasana dialogis. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan pencegahan, sekaligus membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga integritas demokrasi di Kota Denpasar.

Penulis dan Foto : Agus Surya

Editor : Humas Bawaslu Kota Denpasar