Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Denpasar Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Persiapan Coktas Triwulan IV 2026

as

Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Persiapan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Triwulan IV Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kota Denpasar di Ruang Rapat Lantai III Kantor KPU Kota Denpasar, Kamis (22/10/2026).

Denpasar – Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Persiapan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Triwulan IV Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kota Denpasar di Ruang Rapat Lantai III Kantor KPU Kota Denpasar, Kamis (22/10/2026).

Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan secara rutin setiap triwulan untuk menghasilkan data pemilih yang mutakhir dan komprehensif. Pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang bermartabat di Kota Denpasar.

“Kegiatan ini rutin kami lakukan setiap triwulan guna menghasilkan data pemilih yang mutakhir dan komprehensif. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah berkoordinasi terkait data pemilih, termasuk Bawaslu Kota Denpasar yang selalu melakukan pengawasan dalam proses pelaksanaan coktas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, data pemilih bersifat dinamis sehingga perlu diperbarui secara berkala. Dalam pelaksanaannya, KPU Kota Denpasar masih menemukan sejumlah kendala di lapangan, seperti pemilih yang telah meninggal dunia tetapi belum memiliki akta kematian, masyarakat yang telah berusia 17 tahun namun belum memiliki KTP-el, pensiunan TNI/Polri yang belum memperbarui status pekerjaannya dalam KTP-el, serta masyarakat yang telah berpindah domisili.

“Berbagai kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses pemutakhiran agar data pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi terkini,” jelasnya.

Anggota KPU Kota Denpasar, Sibro Mulissyi, menyampaikan bahwa KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selanjutnya, KPU melakukan pemutakhiran terhadap sejumlah kategori data, di antaranya pensiunan TNI/Polri, pemilih pemula, pemilih yang telah meninggal dunia, serta pemilih yang pindah memilih.

“Data pemilih menjadi pijakan dalam penyusunan kebutuhan logistik dan penentuan penyelenggara di tingkat ad hoc. Karena itu, proses pemutakhiran harus dilakukan dengan baik, cermat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Sibro menambahkan, hingga Triwulan III Tahun 2026, KPU Kota Denpasar telah melaksanakan coktas terhadap 12.574 data yang mencakup sembilan kategori data pemilih.

“Data yang akurat dimulai dari proses yang tertib, koordinasi yang konsisten, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Denpasar mendukung proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Bawaslu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta peraturan Bawaslu.

“Pada prinsipnya, Bawaslu Kota Denpasar mendukung proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU. Pengawasan yang kami lakukan berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan Bawaslu,” jelasnya.

Ia juga meminta KPU Kota Denpasar untuk terus berkoordinasi dengan Bawaslu dalam pelaksanaan coktas, mengingat wilayah Kota Denpasar terdiri atas empat kecamatan. Koordinasi tersebut diperlukan agar pengawasan dapat dilakukan secara maksimal dan menyeluruh.

“Dalam proses coktas nantinya, kami berharap KPU dapat berkoordinasi dengan Bawaslu. Dengan demikian, pengawasan di empat kecamatan di Kota Denpasar dapat dilakukan secara maksimal,” ujarnya.

Selain melakukan pengawasan langsung, Bawaslu Kota Denpasar juga akan melaksanakan uji petik di lapangan dengan berkoordinasi bersama kepala lingkungan dan kepala dusun. Hasil uji petik tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada KPU Kota Denpasar melalui surat saran perbaikan.

“Kami juga akan melakukan uji petik di lapangan dengan berkoordinasi bersama kepala lingkungan dan kepala dusun. Hasil uji petik akan kami sampaikan kepada KPU melalui surat saran perbaikan,” pungkasnya.

Melalui rapat koordinasi ini, KPU dan Bawaslu Kota Denpasar memperkuat sinergi dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan tertib, akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Data pemilih yang mutakhir diharapkan dapat mendukung kesiapan penyelenggaraan Pemilu, termasuk dalam penyusunan kebutuhan logistik dan penataan penyelenggara di tingkat ad hoc.

Penulis dan Foto : Surya dan Mahendra

Editor : Humas Bawaslu Kota Denpasar