Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Denpasar Kembali Identifikasi Potensi Pelanggaran dan Permasalahan Pemilu 2024

Bawaslu Denpasar Kembali Identifikasi Potensi Pelanggaran dan Permasalahan Pemilu 2024

Denpasar- Bawaslu Kota Denpasar laksanakan Rapat Identifikasi dan Pemetaan Potensi Pelanggaran dan Permasalahan Pemilu, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Denpasar. Selasa (11/4).

Rapat Identifikasi dan Pemetaan Potensi Pelanggaran dan Permasalahan Pemilu ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata, Achmad Baidhowi, I Nyoman Gede Putra Wiratma, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani dan I Wayan Sudarsana, selain itu hadir pula Anggota KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Agung Sekar Anggaraeni dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat serta Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra menyampaikan Praktek Penanganan Pelanggaran berdasarkan dengan ilustrasi kasus sangat diperlukan untuk memperdalam tata cara Penanganan Pelanggaran.

“Praktek Penanganan Pelanggaran berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022 dan SOP Penanganan Pelanggaran dengan ilustrasi kasus sangat diperlukan untuk memperdalam tata cara Penanganan Pelanggaran” ungkap Sunadra.

Achmad Baidhowi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran menekankan sebagai salah satu proses pencegahan terkait dengan pelanggaran pada proses Pemilu tahun 2024, diharapkan agar jajaran pengawas kecamatan untuk memetakan potensi potensi pelanggaran dan permasalahan yang terjadi sesuai dengan pasal 7 ayat (2) Perbawaslu 20 Tahun 2018.

“Sebagai proses pencegahan pelanggaran pada proses Pemilu Tahun 2024, agar jajaran Pengawas Kecamatan memetakan potensi-potensi pelanggaran dan permasalahan yang mungkin terjadi berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Perbawaslu tahun 2018” ucap pria yang sering disapa Obay itu.

Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, Anggota KPU Kota Denpasar menyampaikan sinergi KPU dan Bawaslu selalu terjalin dengan baik, dan sebagai salah satu pencegahan pelanggaran pada tahapan Pemilu tahun 2024 Bawaslu Kota Denpasar selalu mengirimkan Cegah Dini kepada KPU Kota Denpasar.

“Sinergi Bawaslu dan KPU selalu terjalin dengan baik di setiap tahapan, salah satunya pada saat Verifikasi Faktual Partai Politik, selain itu sebagai proses pencegahan pelanggaran pada tahapan-tahapan Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Kota Denpasar selalu menyampaikan cegah dini yang selalu dilaksanakan oleh KPU Kota Denpasar” ujar srikandi KPU Kota Denpasar itu.