Bawaslu Kota Denpasar Berikan Mandat kepada Panwascam pada Tahapan Kampanye
|
Denpasar-Bawaslu Kota Denpasar laksanakan Rapat Koordinasi Pemberian Mandat Kepada Panwascam se-Kota Denpasar Pada Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Denpasar dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Denpasar Suyanto, Anggota KPU Kota Denpasar Sibro Mullisyi, serta Panwascam se-Kota Denpasar. (1/12)
Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Suyanto dalam rapat tersebut mengatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Bawaslu Kota Denpasar memberikan mandat kepada Panwascam se-Kota Denpasar pada tahapan kampanye Pemilu tahun 2024.
“Pada tahapan kampanye ini, Panwascam diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu yang didasarkan pada mandat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. ucap Suyanto
Sibro Mullisyi, Anggota KPU Kota Denpasar dalam pemaparannya mengatakan pada tahapan kampanye yang rentan ini harapannya agar KPU dan Bawaslu zero sengketa maupun pelanggaran.
“Pada tahapan kampanye ini potensi terjadinya permasalahan sangat besar, namun melalui pola komunikasi dan konsultasi, kami berharap agar KPU Kota Denpasar dan Bawaslu Kota Denpasar bisa zero/nol sengketa baik itu sengketa proses maupun pelanggaran administrasi”. ungkap lissyi
Suyanto juga menambahkan bahwa Bawaslu Kota Denpasar sudah membagi peran untuk mendampingi Panwascam dalam melakukan kegiatan pengawasan kampanye ditingkat kecamatan, dimana sudah diatur per-koordinator wilayah (korwil) sehingga diharapkan nantinya Pengawasan dalam tahapan Kampanye dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.