Bawaslu Kota Denpasar Laporkan Pengembalian Dana Hibah Pilkada 2024
|
Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar- Dalam rangka pengembalian dana hibah Pilkada 2024, Bawaslu Kota Denpasar menggelar pertemuan dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar guna persiapan penyampaian laporan penggunaan dan pengembalian dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses pengembalian sisa dana hibah ke Kas Daerah Kota Denpasar . Ia juga memaparkan secara garis besar realisasi penggunaan dana hibah selama tahapan Pilkada berlangsung.
Adanya sisa dana hibah tersebut disebabkan oleh Faktor seperti tidak adanya pelaksanaan penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, serta pemungutan suara ulang (PSU) selama tahapan pilkada berlangsung.
“Bawaslu Kota Denpasar mengucapkan terima kasih kepada Kesbangpol selaku pemerintah daerah yang telah mendukung dan memfasilitasi seluruh proses pencairan hingga pelaporan dana hibah. Kami berharap sinergi ini dapat terus terjalin dengan baik ke depannya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu juga meminta untuk selanjutnya agar Kesbangpol dapat memfasilitasi pertemuan bersama Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekretaris Daerah Kota Denpasar guna menyampaikan laporan lengkap terkait penggunaan dana hibah Pilkada Tahun 2024. Pertemuan ini juga menandai komitmen bersama antara Bawaslu Kota Denpasar dan Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, Suyanto, Ni Wayan Eka Lestari, dan I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan.