Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Sosialisasi Bawaslu Denpasar Undang Stakeholder

Gelar Sosialisasi Bawaslu Denpasar Undang Stakeholder

Denpasar-

Bawaslu Kota Denpasar gelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu bersama Stakeholder Kota Denpasar yang diselenggarakan di Four Star by Trans Hotel, Sabtu (19/11).

 

Maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi produk hukum dan non produk hukum Bawaslu kepada para tokoh masyarakat agar dapat diteruskan kepada masyarakat, sehingga mampu mencegah potensi-potensi pelanggaran dan kecurangan pada pelaksanaan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

 

Dalam sosialisasi tersebut anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani menyampaikan hal-hal terkait dengan Peraturan Bawaslu pada Tahapan Pemilu serentak Tahun 2024. Pemilu serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada Hari Rabu, 14 Pebruari 2024 mendatang.

“Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu mempunyai aturan-aturan hukum yang disebut dengan Perbawaslu yang menjadi pedoman dalam melakukan pengawasan dan KPU sebagai penyelenggara teknis juga mempunyai aturan dalam menyelenggarakan Pemilu yang disebut Peraturan KPU”, tutur Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Denpasar

 

Dr. Drs I Made Wena M.Si selaku Penggiat Pemilu menyampaikan bahwa Kepala Desa berdasarkan Pasal 29 UU No 6 Tahun 2014 dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,  menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa dan menjadi pengurus partai politik.

“Desa Adat di Bali wajib mensukseskan Pemilu 2024 dengan memberikan dukungan pemanfaatan fasilitas Desa Adat, untuk tempat sosialisasi, Tempat Pemungutan Suara Pemanfaatan Bankamda untuk Pengamanan Pelaksanaan Tahapan Pemilu yang diperlukan oleh KPU dan Bawaslu agar berkoordinasi dengan Desa Adat” ,tutur Patajuh Bandesa Agung MDA Provinsi Bali

 

Diharapkan dengan mensosialisasikan hal ini akan menghasilkan output yang lebih bermanfaat, bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, dan menjadikan Pemilu berlangsung aman, tertib, lancar, dan juga bersih.

 

Dalam kegiatan sosialisasi hadir juga anggota Bawaslu Kota Denpasar, I Nyoman Gede Putra Wiratma dan Plt. Kasek Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita.