Kembali Laksanakan Bimtek SDM, Transparansi Kinerja Pengawas Jadi Fokus di Chapter IV
|
Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawas Pemilu Chapter IV dengan fokus materi Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bali secara daring melalui zoom dan diikuti oleh jajaran Ketua dan Anggota serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali, pada Selasa (3/2).
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kemampuan jajaran pengawas pemilu dalam menilai kinerja pengawas, sekaligus memastikan mekanisme penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kinerja berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam materi yang disampaikan, peserta dibekali pemahaman mengenai parameter penilaian kinerja pengawas pemilu, mulai dari pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, hingga kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan Bawaslu. Selain itu, dibahas pula mekanisme penerimaan dan penanganan laporan masyarakat, termasuk tahapan klarifikasi, kajian, serta tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran kinerja pengawas.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMO) Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma dalam paparannya menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas SDM pengawas sebagai bagian dari pembinaan berkelanjutan.
“Penguatan kapasitas dan pemahaman terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran kinerja menjadi krusial agar setiap pengawas bekerja secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pembinaan kinerja pengawas sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 meliputi berbagai bentuk, antara lain bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, hingga inspeksi mendadak (sidak). Seluruh instrumen tersebut diharapkan mampu menjaga kualitas kinerja pengawas pemilu di semua tingkatan.
Tidak hanya itu, peserta juga diberikan penguatan terkait disiplin ASN, termasuk kewajiban menjaga etika, integritas, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas, baik dalam aspek kedinasan maupun perilaku sebagai aparatur negara. Pemahaman ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi jajaran pengawas dan sekretariat dalam mencegah terjadinya pelanggaran kinerja dan pelanggaran disiplin.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Denpasar berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu, khususnya dalam merespons dan menangani laporan masyarakat secara objektif, transparan, dan berkeadilan, guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.
penulis : Sonia