Pengembalian Dpk Ke Dalam Kotak
|
Rabu tanggal 16 Oktober 2019 pada pukul 10.00 wita, Anggota Bawaslu Kota Denpasar melakukan kegiatan pengawasan mengenai pengembalian formulir A-DPK dan C7 -DPK ke dalam kotak suara yang dilaksanakan oleh KPU Kota Denpasar, disaksikan oleh Kapolresta Kota Denpasar, serta dihadiri pula oleh Ketua KPU Provinsi Bali bertempat dikantor KPU kota Denpasar. Pengambilan data tersebut bertujuan untuk pemuktahiran data pemilih berkelanjutan. Dengan berakhirnya penginputan data daftar pemilih khusus, dimana data tersebut diambil dari formulir A-DPK dan C7-DPK dalam kotak suara pemilu tahun 2019, maka hari ini dilakukan pengembalian data A-DPK dan C7-DPK kedalam kotak suara.