Rapat Pengaktifan dan Penyusunan Program Kerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu
|
#semetonbawaslu Kamis 16 Juli 2020 Bawaslu Kota Denpasar mengadakan kegiatan Rapat Pengaktifan dan Penyusunan Program Kerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang bertempat di Kantor Bawaslu Kota Denpasar. Kegiatan rapat ini dihadiri oleh Kabag P3SPH Bawaslu Provinsi Bali I Made Aji Swardhana, Ap., M.Si, Anggota Bawaslu Kota Denpasar I Putu Arnata,ST , I Nyoman Gede Putra Wiratma,ST , I Wayan Sudarsana,Sos , Achmad Baidhowi,ST , Dewa Ayu Agung Manik Oktariani,SE , Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar Ni Wayan Ernirusita,SE ,Wakapolresta Denpasar I Wayan Jiartana, SH., MIK., MSi, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danuaja, Penyidik Polresta Denpasar I Putu Juliana dan L. Beny Harun J, Kejaksaan Negeri Denpasar I Made Lovi Pusnawan,SH , dan Staff Bawaslu Kota Denpasar. Sentra Penegakan Hukum Terpadu dalam kegiatan rapat ini dilaksanakan untuk mematangkan kesiapan dalam Penegakan Hukum Pidana Pemilihan dan saling mengenal anggota Sentra Gakkumdu yang baru untuk mempermudah proses penanganan pelanggaran lebih lanjut. Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan oleh Achmad Baidhowi selaku Kordiv Penindakan dan Pelanggaran bahwa Bawaslu kota Denpasar juga sudah menyusun rencana kerja terkait kegiatan Sentra Gakkumdu kedepannya dan diakhir kegiatan tersebut disampaikan agar Kesekretariatan Bawaslu Kota Denpasar juga harus mendukung dan memfasilitasi kinerja Sentra Gakkumdu.