Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020

Rapat Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020

Denpasar – Anggota Bawaslu Provinsi Bali, kordiv Penyelesaian Sengketa, Ir. I Ketut Sunadra, M.Si menyampaikan dalam berkegiatan harus dimulai dengan langkah awal yaitu mencuci tangan dan melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh peserta kegiatan sebelum dimulainya acara dengan menggunakan alat yang tidak menimbulkan kontak fisik dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bancana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Denpasar yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Denpasar (10/08/2020).

Dalam rapat yang diikuti oleh Panwascam se-Kota Denpasar tersebut, I Ketut Sunadra menyampaikan juga Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak lanjutan harus tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan pengawas Pemilihan dan pihak lain, serta membatasi jumlah peserta dalam pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan dengan mempertimbangkan kapasitas tempat kegiatan.

Dengan adanya penetapan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka perlu langkah yang tepat untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona 2019 dalam rangka pemilihan serentak tahun 2020.