Lompat ke isi utama

Berita

Sah ! Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Denpasar dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Denpasar sebanyak 45 kursi dari 5 Dapil

Sah ! Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Denpasar dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Denpasar sebanyak 45 kursi dari 5 Dapil

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Denpasar menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Denpasar dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Kota Denpasar

Dari hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, dan pada hari ini Kamis, 2 Mei 2024 KPU Kota Denpasar melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Terbuka Penghitungan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Denpasar dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 
Hasil rapat pleno yang telah dilaksanakan adapun hasil  penetapan kursi dan calon terpilih bahwa 22 Kursi di Peroleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, 7 kursi Partai Golongan Karya, 9 kursi Partai Gerindra, 2 kursi Partai Demokrat, 3 kursi Partai PSI, 1 kursi Partai Gelora, dan 1 kursi Partai Nasdem.