Sosialisasi Netralitas ASN dan Polri pada Pilkada Kota Denpasar 2020
|
Rabu, 12 Pebruari 2020 Anggota Bawaslu Kota, Achmad Baidhowi menghadiri kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN dan Polri pada pilkada kota Denpasar 2020 sebagai narasumber yang di selenggarakan oleh Polresta Denpasar yang bertempat di Lt 3 Gedung Pesat Gatra Polresta Denpasar, yang dihadiri oleh Wakapolresta Denpasar, AKBP I WAYAN JIARTANA, S.H, S.I.K, M.Si. beserta jajarannya serta narasumber lainnya yaitu : Anggota KPU Kota Denpasar Ni Ketut Dharmayanti Laksmi, Anggota KPU kabupaten Badung Nur Shoriq dan Ketua Bawaslu kabupaten Badung Ketut Alit Astasoma. Dalam acara tersebut Achmad Baidhowi memaparkan bahwa netralitas ASN dan Polri sudah di atur jelas dalam beberapa UU dan peraturan2 di antara untuk netralitas ASN diatur dalam UU No10 tahun 2016, UU no 5 tahun 2014 , PP 42 tahun 2004, PP 53 Tahun 2010 dan PP 11 Tahun 2017 dan untuk netralitas Polri diatur dalam UU no 10 tahun 2016, UU No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia, SE Kapolri No 7 tahun 2014, Perkap no 14 tahun 2011.
Agar pilkada kota Denpasar benar-benar berjalan lancar, demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil sehingga pilkada yang berkualitas bisa benar-benar tercapai yaitu berkualitas dari segi pelaksaan aturan dan berkualitas dari hasil yaitu terpilihnya pemimpin kota Denpasar yang berkualitas dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat Denpasar.
Achmad Baidhowi juga menambahkan agar semua informasi yang di dapat hari ini agar disampaikan kepada keluarga, saudara, tetangga dan masyarakat umum agar bersama-sama bisa menjaga diri dan anggota keluarga dari kemungkinan melakukan pelanggaran pada pilkada kota Denpasar yg akan datang.
Bawaslu kota Denpasar mengajak semua stakeholder pemilu yang ada di kota Denpasar termasuk ASN dan Polri untuk berkolaborasi bersama untuk mensukseskan pilkada kota Denpasar 23 September 2020 sesuai tupoksi masing-masing