Tingkatkan Kapasitas SDM, Eka Lestari ingatkan Jajaran Tugas dan Fungsi Pengawas
|
Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar - Memperkuat Sumber Daya Manusia pada Pengawas Pemilu yang bekerja secara kolektif kolegial dalam menghadapi perhelatan Pemilu Tahun 2024, maka perlu dilakukan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kota Denpasar Ni Wayan Eka Lestari pada kegiatan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur pengawas Pemilu yang bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Denpsar. Kamis (19/10).
“Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia di Jajaran Bawaslu Kota Denpasar dari tingkat kecamatan sampai desa/kelurahan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Pengawas Pemilu dalam seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024,” ungkap Kordiv SDMO Diklat Bawaslu Kota Denpasar tersebut.
Hal yang sama juga diutarakan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka yang menegaskan pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Pengawas Pemilu agar tidak keluar dari koridor.
“Pengawas Pemilu memiliki tugas dan fungsi dengan megupayakan pencegahan dan penindakan. Selain itu, juga memiliki fungsi administrasi dalam mengarsipkan segala kegiatan yang selanjutnya mempublikasikan mengingat Bawaslu merupakan Lembaga Pelayanan Publik,” ujar Wirka.
Disisi lain, Analis SDM, Aparatur Ahli Muda BKPSDM Kota Denpasar, I Gusti Putu Wijaya Kusuma yang juga hadir pada rapat tersebut lebih menekankan berkaitan dengan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN memiliki peraturan terkait Netralitas ASN yaitu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara dan Peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengharuskan ASN untuk bersikap Netral.
Hadir pula pada Rapat tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Denpasar I Putu Hardy Sarjana, I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar beserta Staf