Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kesadaran Pemilih Pemula, Kesbangpol Kota Denpasar Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik

As

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Denpasar menghadiri kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik dan Pengawasan Partisipatif bagi Pemilih Pemula yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar di Gedung Wanita Santi Graha, Denpasar pada Rabu (16/09/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh ratusan siswa-siswi perwakilan SMA se-Kota Denpasar yang diproyeksikan menjadi pemilih pemula.

Denpasar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Denpasar menghadiri kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik dan Pengawasan Partisipatif bagi Pemilih Pemula yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar di Gedung Wanita Santi Graha, Denpasar pada Rabu (16/09/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh ratusan siswa-siswi perwakilan SMA se-Kota Denpasar yang diproyeksikan menjadi pemilih pemula.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana, hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya pendidikan politik serta keterlibatan generasi muda dalam mengawal proses demokrasi melalui pengawasan partisipatif.

Di hadapan para peserta, I Putu Hardy Sarjana menjelaskan bahwa pemilih pemula memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas demokrasi. Menurutnya, generasi muda tidak hanya menjadi peserta dalam pemilu, tetapi juga dapat mengambil bagian sebagai pengawas yang ikut menjaga proses demokrasi berjalan secara jujur dan berintegritas.

“Pemilih pemula memiliki peran yang sangat strategis dalam demokrasi. Tidak hanya menggunakan hak pilih, tetapi juga harus memiliki kesadaran untuk ikut mengawasi jalannya proses demokrasi agar berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas,” ujarnya.

Ia turut memberikan pemahaman mengenai dasar hukum kepemiluan, tugas dan fungsi lembaga pengawas pemilu, serta berbagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Para pemilih pemula juga diberikan edukasi terkait pentingnya melaporkan dugaan pelanggaran, menangkal penyebaran informasi palsu (hoax), serta menolak praktik politik uang (money politics).

Selain Bawaslu Kota Denpasar, kegiatan tersebut juga menghadirkan Anggota KPU Kota Denpasar, Megawati Purnama Sari Wijaya, yang menyampaikan materi mengenai proses penyelenggaraan pemilu serta pentingnya menjadi pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab.

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Salah satu peserta, I Gede Bagus Marco Ganawangsa, siswa SMAN 3 Denpasar, menyampaikan pertanyaan mengenai pengalamannya bertemu dengan seorang tokoh politik dalam acara ramah tamah, di mana dirinya menerima amplop berisi uang tunai. Ia mempertanyakan apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai praktik money politics.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana, menjelaskan bahwa pemberian uang atau barang tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran politik uang apabila terjadi di luar tahapan resmi pemilihan umum. Penanganan pelanggaran pemilu harus mengacu pada ketentuan dan tahapan yang telah diatur dalam regulasi kepemiluan.

Senada dengan hal tersebut, Anggota KPU Kota Denpasar Megawati Purnama Sari Wijaya menjelaskan bahwa suatu tindakan baru dapat masuk dalam ranah pelanggaran pemilu apabila memenuhi unsur dan terjadi dalam tahapan penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan.

Melalui kehadiran Bawaslu Kota Denpasar dalam kegiatan ini, diharapkan para pemilih pemula semakin memahami hak dan tanggung jawab politiknya serta mampu menjadi generasi muda yang aktif, kritis, dan berperan dalam menciptakan demokrasi yang berkualitas.

Penulis dan Foto : Rini Yanti

Editor : Humas Bawaslu Kota Denpasar