Waspadai Penyalahgunaan AI dalam Pemilu, Bawaslu Kota Denpasar Perkuat Kajian Hukum Dan Sinergi Kelembagaan
|
Denpasar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Denpasar menyelenggarakan Rapat Kajian Hukum bertajuk “Pengaturan Penyalahgunaan AI dalam Penyelenggaraan Pemilu di Kota Denpasar” pada Rabu (13/05/2026) bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kota Denpasar. Kegiatan ini dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Suyanto, serta dihadiri Bawaslu Provinsi Bali, dan Pemerintah Kota Denpasar beserta jajaran.
Dalam pembukaan rapat, Suyanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir serta menegaskan bahwa kegiatan kajian hukum ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagaan Bawaslu dalam menghadapi perkembangan teknologi digital. Ia menekankan bahwa pembahasan terkait penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam Pemilu menjadi isu penting yang harus mulai dipersiapkan sejak dini.
“Penggunaan AI saat ini masih menjadi zona abu-abu dalam pengaturan hukum digital dan masih banyak disalahgunakan. Karena itu, diperlukan kajian hukum yang mendalam untuk memetakan batasan-batasan penggunaan AI dalam penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menyampaikan bahwa perkembangan AI akan menjadi tantangan besar dalam pengawasan Pemilu di masa mendatang. Menurutnya, pengawasan Bawaslu akan dihadapkan pada AI sebagai “subjek abstrak” yang memiliki potensi besar memengaruhi ruang digital dan opini publik.
“Pengawasan Pemilu di masa mendatang akan menghadapi AI sebagai tantangan baru bagi Bawaslu. Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus terkait penggunaan kecerdasan buatan guna menegakkan hukum dan keadilan di ruang digital,” ungkap Sutrawan.
Ia juga menambahkan bahwa perubahan regulasi Pemilu kemungkinan akan dilakukan di masa depan guna menyesuaikan diri dengan tantangan baru yang muncul akibat perkembangan teknologi digital. Selain itu, Gede Sutrawan menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik di era digital. Menurutnya, seluruh informasi di ruang digital harus dikemas secara menarik agar dapat diterima masyarakat dengan baik.
“Segala hal di ruang digital saat ini harus dibuat menarik, termasuk informasi politik dan pelayanan publik, sehingga keterbukaan informasi dapat benar-benar terwujud,” tambahnya.
Dari perspektif Pemerintah Kota Denpasar, Staf Bagian Hukum Pemkot Denpasar, Riani, menjelaskan bahwa penggunaan AI saat ini telah digunakan secara masif baik di lingkungan pemerintahan maupun kehidupan sehari-hari. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penggunaan AI tetap harus dicermati secara bijak dan tidak dapat dijadikan satu-satunya sumber informasi.
“Kami pernah menemukan kasus ASN yang melakukan kesalahan saat mencari sumber hukum melalui AI. Dari pengalaman tersebut, dapat dipahami bahwa AI tidak selalu memberikan kemudahan sehingga informasi yang dihasilkan tetap harus dicek ulang dan dicermati kembali,” jelas Riani.
Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana, dalam arahannya menegaskan bahwa mitigasi terhadap penggunaan AI menjadi hal yang sangat penting menjelang Pemilu guna mencegah potensi kampanye hitam dan berbagai bentuk pelanggaran Pemilu lainnya.
“Diperlukan batasan-batasan penggunaan kecerdasan buatan dalam peraturan perundang-undangan agar misinformasi dan kekeliruan di ruang digital dapat diminimalisir,” tegas I Putu Hardy Sarjana.
Di akhir kegiatan, Bawaslu Kota Denpasar menegaskan komitmen Bawaslu Kota Denpasar untuk terus menjalin sinergi dan kolaborasi dengan berbagai institusi, khususnya dalam bidang hukum dan penguatan regulasi digital. Melalui kajian hukum ini, diharapkan Bawaslu dapat lebih siap menghadapi tantangan perkembangan teknologi serta mewujudkan pengawasan Pemilu yang adaptif, transparan, dan berintegritas.
Penulis dan foto : Fauzaan
Editor : Humas Bawaslu Kota Denpasar