Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Demokrasi Inklusif melalui Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Denpasar: Masyarakat Ikut Awasi Proses

as

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Denpasar bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan demokrasi yang inklusif melalui dialog interaktif di Pro 2 RRI Denpasar, Senin (13/7/2026). Mengangkat tema "Demokrasi untuk Semua: Mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang Inklusif"

Denpasar, Bawaslu Denpasar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Denpasar bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan demokrasi yang inklusif melalui dialog interaktif di Pro 2 RRI Denpasar, Senin (13/7/2026). Mengangkat tema "Demokrasi untuk Semua: Mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang Inklusif", dialog menghadirkan Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, serta Anggota KPU Kota Denpasar, Randy Gusas.

Dalam kesempatan tersebut, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani menegaskan bahwa pengawasan kepemiluan tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, melainkan membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, Bawaslu terus membuka ruang keterlibatan publik, termasuk mahasiswa, organisasi kepemudaan, hingga kelompok masyarakat lainnya untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan partisipatif.

"Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi proses kepemiluan di lingkungan masing-masing. Mahasiswa, komunitas, maupun masyarakat umum dapat berpartisipasi melalui berbagai kegiatan sosialisasi maupun pendidikan pengawas partisipatif yang kami selenggarakan setiap tahun," jelasnya.

Dewa Ayu Manik menjelaskan, meskipun saat ini penyelenggaraan kepemiluan masih berada pada masa non-tahapan, terdapat agenda penting yang tetap berjalan, yakni Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Menurutnya, prinsip inklusivitas harus menjadi perhatian agar seluruh warga yang memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam daftar pemilih.

Sebagai bagian dari pengawasan, Bawaslu Kota Denpasar secara rutin melaksanakan uji petik terhadap data pemilih dengan turun langsung ke lapangan, mendatangi rumah-rumah warga, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan, kepala lingkungan, maupun kepala dusun untuk memastikan akurasi data pemilih.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan berbagai perubahan data pemilih, seperti warga yang telah meninggal dunia, beralih status menjadi anggota TNI atau Polri, pemilih pemula yang telah memenuhi syarat, hingga kondisi pemilih disabilitas yang memerlukan perhatian khusus.

"Kami ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya. Jika masyarakat mengetahui adanya perubahan data atau menemukan kendala yang dialami pemilih disabilitas saat menggunakan hak pilih di TPS, silakan dapat menyampaikan ke Bawaslu sesuai wilayah masing-masing. Hasil pengawasan tersebut akan kami tindak lanjuti dan kami sampaikan kepada KPU sebagai bahan perbaikan, termasuk dalam mewujudkan TPS yang ramah bagi penyandang disabilitas," katanya.

Dalam dialog tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik politik uang, penyebaran hoaks, dan berbagai bentuk pelanggaran kepemiluan lainnya. Ia menegaskan bahwa politik uang merupakan tindak pidana pemilu yang dapat menjerat baik pihak yang memberi maupun yang menerima.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Bawaslu Kota Denpasar secara konsisten melaksanakan Program Pendidikan Pengawas Partisipatif yang menyasar mahasiswa, organisasi kepemudaan, kelompok rentan, serta elemen masyarakat lainnya. Program tersebut memberikan pemahaman mengenai pengawasan kepemiluan, pencegahan politik uang, serta upaya menangkal penyebaran hoaks.

Di akhir, Bawaslu Kota Denpasar juga menegaskan bahwa warga binaan pemasyarakatan tetap memiliki hak untuk memilih sepanjang hak politiknya tidak dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya, Bawaslu bersama jajaran terkait telah melaksanakan sosialisasi di lembaga pemasyarakatan guna memastikan pemenuhan hak konstitusional para warga binaan melalui penyediaan TPS khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Anggota KPU Kota Denpasar, Randy Gusas, menjelaskan bahwa demokrasi yang inklusif merupakan demokrasi yang mampu merangkul seluruh warga negara tanpa terkecuali. Menurutnya, setiap warga negara yang memenuhi syarat harus memperoleh hak pilih dan akses yang sama dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.

"Indonesia menganut sistem demokrasi yang menjamin hak setiap warga negara untuk berpartisipasi. Karena itu, KPU berkomitmen memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang, baik melalui organisasi, komunitas, maupun kelompok masyarakat lainnya. Tidak boleh ada warga yang tertinggal dalam menggunakan hak pilihnya," ujarnya.

Penulis dan Foto : Mahendra dan Surya

Editor : Humas Bawaslu Kota Denpasar