Wujudkan Pemilu Damai Lewat Sosialisasi Bersama Parpol
|
Denpasar – Bawaslu Kota Denpasar menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu bertempat di Mercure Resort Sanur, Jalan Mertasari, 80228 Sanur bersama partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 serta jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar. Jumat (2/12)
Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata menyampaikan hal terkait dengan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 telah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 dengan dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
“Saat ini tahapan yang sedang berlangsung dalam pelaksanaan masa verifikasi faktual perbaikan keanggotaan calon peserta Pemilu Tahun 2024 dan diharapkan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 khususnya di Kota Denpasar berjalan dengan aman dan lancar”, tuturnya dalam sambutan kegiatan sosialisasi.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia menyampaikan terkait dengan gagasan pokok lembaga pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu salah satunya adalah Mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan bagi peserta pemilu serta memposisikan Bawaslu sebagai juru damai dalam penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan.
“Menjadikan gotong royong sebagai jiwa dan irama dalam setiap menjalankan tugas kelembagaan”, ujar Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali.
Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022, Abhan menyampaikan melalui zoom, bahwa Element Kunci Penyelenggaraan Pemilu yang demokraris dan berintegritas sebagai penyelenggara agar menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai dengan amanat Undang-Undang yang berlaku. Sebagai calon peserta Pemilu partai politik juga harus taat pada mekanisme dan prosedur pelaksanaan Pemilu serta tidak melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Selain Penyelenggara dan calon peserta Pemilu, masyarakat/pemilih juga wajib mendukung pelaksanaan Pemilu dan mendorong terwujudnya suasana kondusif, aman, damai, tertib dan lancar serta patuh pada penerapan protokol kesehatan dengan menggunakan hak pilihnya”, tutupnya
Dalam kegiatan interactive persentasi yang disampaikan oleh Dewa Ayu Agung Manik Oktariani Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Denpasar bahwasanya tantangan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024, berbeda dibanding pemilu maupun pemilihan sebelumnya. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman regulasi dalam tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Denpasar dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia, Anggota Bawaslu Kota Denpasar, I Wayan Sudarsana, Achmad Baihowi, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, dan I Nyoman Gede Putra Wiratma, Plt. Kasek Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita dan staf Bawaslu Kota Denpasar.