Lompat ke isi utama

Berita

Masa Jeda Penerimaan Rapor, Bawaslu Denpasar lakukan pengawasan sosialisasi kepada pelajar SMP

As

Denpasar, Bawaslu Denpasar — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Denpasar melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan sosialisasi kepemiluan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar kepada pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), Senin (15/12/2025).

Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas dan kewenangan Bawaslu untuk memastikan kegiatan sosialisasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip netralitas dan edukasi kepemiluan. Sosialisasi kepemiluan ini menyasar pelajar SMP sebagai upaya peningkatan pemahaman demokrasi dan kesadaran politik sejak dini.

Adapun kegiatan sosialisasi dilaksanakan di tiga sekolah, yakni SMP Negeri 8 Denpasar, SMP Negeri 15 Denpasar, dan SMP Negeri 16 Denpasar. Pelaksanaan kegiatan dilakukan pada masa jeda penerimaan rapor siswa, sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar di masing-masing sekolah.

Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Denpasar memastikan materi yang disampaikan bersifat edukatif,  dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Bawaslu juga mencatat seluruh rangkaian kegiatan sebagai bahan evaluasi dan dokumentasi pengawasan.

Melalui pengawasan ini, Bawaslu Kota Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap kegiatan kepemiluan, termasuk sosialisasi, agar pelaksanaan pendidikan politik berjalan secara tertib, netral, dan berintegritas