Perkuat Tata Kelola Aset, Bawaslu Kota Denpasar Gelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Negara
|
Denpasar, Bawaslu Denpasar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Denpasar menggelar Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada Senin (13/7/2026) di Kantor Bawaslu Kota Denpasar, Jalan Melati Nomor 18, Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset negara yang tertib, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan BMN di lingkungan Bawaslu Kota Denpasar sebagai satuan kerja mandiri.
Rapat dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Denpasar Ni Wayan Eka Lestari, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, dan Suyanto, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Bali I Gusti Ketut Kartika, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar Ni Wayan Ernirusita, Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Denpasar, Nuansa Rahmadi, perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ari Erawan, serta jajaran staf Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kota Denpasar.
Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Kota Denpasar Ni Wayan Eka Lestari menyampaikan harapannya agar kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tata kelola Barang Milik Negara, mulai dari penatausahaan, pemanfaatan, hingga optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Manajemen Aset (SIMA).
“Kami berharap mendapat masukan mengenai tata cara pengelolaan BMN di Bawaslu Kota Denpasar, termasuk penatausahaan serta pemanfaatan sistem informasi yang terbaik melalui SIMA, sehingga pengelolaan BMN sebagai satuan kerja mandiri dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita, menjelaskan bahwa selama ini pencatatan BMN masih terintegrasi dengan Bawaslu Provinsi Bali. Oleh karena itu, rapat ini diharapkan mampu memberikan arahan mengenai mekanisme pengelolaan BMN secara mandiri di tingkat kota.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Bali, I Gusti Ketut Kartika, menegaskan bahwa pengelolaan BMN merupakan proses yang dimulai dari tahap perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset. Menurutnya, validitas data aset menjadi faktor utama dalam menyusun perencanaan kebutuhan maupun anggaran pemeliharaan.
Ia juga mengingatkan pentingnya penataan data BMN melalui aplikasi SIMA agar seluruh aset tercatat dengan status yang jelas, sehingga memudahkan proses penganggaran pemeliharaan maupun penghapusan aset di kemudian hari. Selain itu, barang yang diperoleh melalui mekanisme hibah atau pinjam pakai juga memerlukan perhatian khusus, terutama terkait tanggung jawab pemeliharaan sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
Anggota Bawaslu Kota Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani menyampaikan bahwa tata kelola BMN di Bawaslu Kota Denpasar selama ini telah berjalan dengan baik. Namun demikian, kehadiran aplikasi SIMA diharapkan mampu meningkatkan ketelitian pencatatan aset serta memperkuat kolaborasi dengan KPKNL dalam pengelolaan BMN yang sesuai regulasi.
Di sisi lain, Anggota Bawaslu Kota Denpasar Suyanto berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan sesuai agenda sehingga menghasilkan pemahaman yang bermanfaat bagi seluruh jajaran sekretariat.
Memasuki sesi pembahasan, perwakilan KPKNL Ari Erawan memberikan pemaparan mengenai regulasi pengelolaan Barang Milik Negara, mulai dari aspek perencanaan, pencatatan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan data pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN), saat ini Bawaslu Kota Denpasar tercatat memiliki 51 Barang Milik Negara yang terdiri atas berbagai peralatan pendukung seperti mesin absensi, mikrofon, rak, serta aset lainnya. Namun hingga saat ini belum terdapat aset berupa bangunan yang tercatat sebagai BMN milik Bawaslu Kota Denpasar.
Dalam kesempatan tersebut juga dibahas mengenai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) sebagai acuan dalam perencanaan kebutuhan BMN. Ari Erawan menjelaskan bahwa standar kebutuhan telah diatur untuk aset tertentu seperti tanah dan bangunan, sedangkan kebutuhan peralatan kerja disesuaikan dengan fungsi serta jumlah aparatur yang ada.
Selain itu, KPKNL memberikan penjelasan mengenai mekanisme penghapusan BMN melalui proses lelang. Penghapusan aset dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan, diawali dengan persetujuan dari pengguna barang, yakni Bawaslu RI, sebelum dilaksanakan proses lelang oleh KPKNL. Setelah proses lelang selesai, satuan kerja mengajukan keputusan penghapusan kepada Bawaslu RI sebagai dasar penghapusan pencatatan aset.
Menutup paparannya, Ari Erawan mengapresiasi komitmen Bawaslu Kota Denpasar dalam membangun tata kelola BMN yang baik. Menurutnya, pengelolaan aset yang dilaksanakan berdasarkan regulasi akan mendukung tertib administrasi sekaligus memperlancar pemanfaatan BMN dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
Penulis dan Foto : Eka Pratiwi
Editor : Humas Bawaslu Kota Denpasar