Lompat ke isi utama

Berita

Anggota DKPP RI Menjadi Narasumber Kegiatan Bawaslu Kota Denpasar

Anggota DKPP RI Menjadi Narasumber Kegiatan Bawaslu Kota Denpasar

Denpasar, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Denpasar – Berdasarkan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, masa Kampanye Pemilu 2024 dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 13 Pebruari 2024. Sehubungan dengan hal tersebut Bawaslu Kota Denpasar menyelenggarakan Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Tahapn Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024 pada 13 s.d 14 Desember 2023 bertempat di Swiss-Belresort Watu Jimbar, Jl. Danau Tamblingan No. 99A Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. Rabu (13/12)

 

 

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah dalam penyampaiannya menyampaikan terkait dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, Tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

 

“Selain Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu, juga untuk menjaga integritas, Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip Jujur, Mandiri, Adil dan Akuntabel” tutupnya

 

 

 

I Putu Hardy Sarjana selaku Ketua Bawaslu Kota Denpasar pada rapat menekankan bahwa dalam menghadapi Pemilu 2024, Bawaslu Kota Denpasar akan mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme, dan independensi.

 

“Kami akan bekerja sama dengan semua pihak terkait, termasuk partai politik, instansi pemerintah, dan masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa Pemilu berlangsung dengan lancar dan jujur”, ucapnya

 

Hardy juga berharap jajaran Bawaslu untuk bekerja sama secara sinergis dan meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama tim demi menciptakan Pemilu yang bersih dan bermartabat.

 

 

 

Sebagai narasumber dalam kegiatan rapat, Ngakan Made Giriyasa menyampaikan terkait dengan ASN, TNI, Polri hingga Kepala Desa di Bali harus netral dalam Pemilu. Bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Hadir dalam rapat, Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani dan Suyanto, Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwascam se-Kota Denpasar terundang, dan Staf Bawaslu Kota Denpasar.