Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Contoh Pelanggaran Pemilu di SMKN 3 Denpasar, Dewa Ayu Manik: Jangan Segan Lapor Bawaslu

As

Anggota Bawaslu Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani saat memberikan materi kepada pemilih pemula di SMK N 3 Denpasar

Denpasar, Bawaslu Denpasar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Denpasar menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif kepada siswa baru di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Denpasar, Senin (28/7/2025).

Dalam sosialisasi yang dilakukan saat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) itu, Anggota Bawaslu Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani membeberkan sejumlah contoh pelanggaran Pemilu dan Pilkada.

Mulai dari pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), hingga money politic atau politik uang. Menurutnya, hal ini sebagai bentuk edukasi dalam rangka sosialisasi pengawasan partisipatif kepada calon pemilih pemula.

“Kami menjelaskan contoh-contoh pelanggaran Pemilu dan Pilkada kepada siswa baru. Seperti adanya money politic, hingga pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Tak hanya memaparkan contoh pelanggaran Pemilu dan Pilkada, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Denpasar itu juga membeberkan syarat menjadi pemilih.

Dengan mengetahui persyaratan sebagai pemilih , siswa baru yang nantinya akan menjadi pemilih pemula itu diharapkan untuk dapat menggunakan hak pilihnya saat perhelatan pesta demokrasi.

Lebih dari itu, calon pemilih pemula ini diharapkan pula dapat menjadi “agen” Bawaslu untuk melakukan pengawasan partisipatif demi mengawal pesta demokrasi dan hak pilih masyarakat
 

“Siswa baru yang merupakan calon pemilih pemula ini diharapkan dapat hadir ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Lebih jauh, kami juga berharap mereka dapat menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan partisipatif demi mengawal demokrasi,” pungkasnya.

Penulis : Gus Mahendra