Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Pelanggaran Pemilu, Sutrawan Berharap Jalin Komunikasi yang Baik dengan Sentra Gakkumdu

Bahas Pelanggaran Pemilu, Sutrawan Berharap Jalin  Komunikasi yang Baik dengan Sentra Gakkumdu

Denpasar, Bawaslu Denpasar - Guna samakan persepsi terkait penanganan pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten/Kota. Bawaslu Kota Denpasar gelar Rapat Fasilitasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Swiss-Bell Resort Watu Jimbar. Rabu (1/11).

Dalam rapat tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Bali Gede Sutrawan hadir sebagai narasumber menekankan pentingnya penyamaan persepsi pada tim Sentra Gakkumdu dan tim sentra gakkumdu harus paham akan jenis-jenis pelanggaran Pemilu.

"Jenis-jenis pelanggaran Pemilu terdiri dari Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Administratif, Tindak Pidana Pemilu/ Pemilihan dan Pelanggaran Terstruktur , Sistematis dan Masif,” ungkapnya

Lebih lanjut, Sutrawan berharap selalu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan jajaran Tim Sentra Gakkumdu Kota Denpasar.

Selanjutnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara Kejaksaan Tinggi Bali, Isa Ulinnuha menyampaikan beberapa kesiapan Kejaksaan dalam Pemilu Tahun 2024.

“Kesiapan Kejaksaan dalam menyongsong Pemilu Tahun 2024 ini terdiri dari Antisipasi proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu, Optimalisasi Intelijen Kejaksaan, dan Bedah Kasus Tindak Pidana Pemilu 2019,” pungkasnya.

Diakhir acara, Anggota Bawaslu Kota Denpasar I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan menjelaskan pola penanganan tindak pidana Pemilu, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Denpasar I Putu Hardy Sarjana, Suyanto, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, Ni Wayan Eka Lestari, Polresta Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar dan Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Kota Denpasar.