Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Denpasar Adakan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu

Bawaslu Denpasar Adakan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu

Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar- Bawaslu Kota Denpasar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu bertempat di Hotel Puri Ayu Bali diikuti oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan Organisasi Mahasiswa. Sabtu (14/10)

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana menyampaikan tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada partai politik dan organisasi mahasiswa tentang peraturan Bawaslu yang berlaku, termasuk peraturan tentang pemilihan umum, kampanye, pemilu, dan sanksi yang berlaku jika terjadi pelanggaran.

Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan menyampaikan sehubungan dengan telah berlangsungnya tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024, dan menghimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 agar melakukan pencermatan dengan teliti sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan oleh KPU.

“Kami menghimbau pada saat rancangan DCT agar Partai Politik melakukan pencermatan dengan baik terhadap foto dan nama calon sebelum ditetapkan. Ketika ada ketidaksesuaian dan ada hak peserta Pemilu yang dirugikan maka dapat melakukan pengajuan sengketa proses ke Bawaslu 3 (tiga) hari sejak keputusan KPU diterbitkan sesuai dengan Perbawaslu 9 Tahun 2022”, pungkasnya

Setelah DCT ditetapkan, pada tanggal 28 November nanti akan berlangsung tahapan Kampanye. Terhadap hal tersebut, kerawanan pelanggaran perlu menjadi atensi bagi semua pihak khususnya Partai Politik untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Radian Syam, S.H., M.H selaku narasumber pada giat sosialisasi ini.

“Kerawanan pada masa kampanye khususnya pada titik-titik zonasi perlu menjadi atensi dari Partai Politik agar tidak terjadi pelanggaran. Jangan semata-mata meraih suara tanpa melihat aturan hukum yang berlaku” ujar Radian

Terakhir, Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Suyanto menyampaikan bahwa Pemilu yang baik dan berhasil bersumber dari 4 (empat) elemen yaitu penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, regulasi, dan masyarakat.

Turut Hadir, Anggota Bawaslu Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Organisasi Mahasiswa, serta Staf Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar