Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Denpasar Audiensi ke Pemprov Bali, Ajukan Perpanjangan Hibah Gedung Kantor

As

Bawaslu Kota Denpasar melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Bali terkait permohonan perpanjangan pinjam pakai gedung kantor yang saat ini digunakan sebagai Kantor Bawaslu Kota Denpasar

Denpasar - Bawaslu Kota Denpasar melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Bali terkait permohonan perpanjangan pinjam pakai gedung kantor yang saat ini digunakan sebagai Kantor Bawaslu Kota Denpasar. Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar, serta turut didampingi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna dan  Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, pada Jumat (24/4).

Dalam penyampaiannya, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna menjelaskan bahwa gedung kantor Bawaslu Kota Denpasar merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Bali. Sehubungan dengan akan berakhirnya jangka waktu pinjam pakai, pihaknya mengajukan permohonan perpanjangan masa pinjam pakai agar keberlangsungan tugas dan fungsi kelembagaan tetap terjamin.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana, menyampaikan bahwa keberadaan kantor yang representatif merupakan kebutuhan mendasar agar pelaksanaan fungsi pengawasan pemilu dapat berjalan optimal.

“Gedung kantor kami berada di tengah kota, namun kurang representatif karena banyak atap yang bocor dan instalasi listrik yang sudah termakan usia sehingga sering terjadi korsleting. Perbaikan ini penting bagi kami agar tugas-tugas pengawasan di Kota Denpasar dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyambut baik audiensi tersebut dan menyampaikan apresiasi atas peran Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kota Denpasar dalam mengawal proses demokrasi di Provinsi Bali. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali pada prinsipnya mendukung penguatan kelembagaan Bawaslu, termasuk penyediaan fasilitas penunjang yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas.

Lebih lanjut, kedua belah pihak mendiskusikan mekanisme administrasi serta langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam proses perpanjangan pinjam pakai tersebut. Hal ini dinilai penting agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan aset pemerintah daerah. Gubernur Bali juga menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga penyelenggara pemilu merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas demokrasi.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi awal dari tindak lanjut konkret terkait proses perpanjangan pinjam pakai gedung kantor Bawaslu Kota Denpasar. Selain memperkuat hubungan kelembagaan, audiensi ini juga mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung pengawasan pemilu yang profesional, independen, dan berintegritas.

Penulis : Suci

Editor : Humas Bawaslu Kota Denpasar