Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Denpasar Gandeng UPTD PPA Perkuat Edukasi dan Perlindungan di Lingkungan Kerja

As

Denpasar – Bawaslu Kota Denpasar melakukan audiensi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Denpasar pada Kamis (11/09), bertempat di kantor UPTD PPA. Pertemuan ini bertujuan untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) sekaligus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kerja Bawaslu Kota Denpasar.

Kehadiran Ketua dan Anggota beserta Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar diterima langsung oleh Kepala UPTD, Konselor serta Psikolog UPTD PPA Kota Denpasar.

Pada Audensi tersebut, Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana menyampaikan tujuannya datang ke UPTD PPA Kota Denpasar untk menjalin kerjasama antara Bawaslu Kota Denpasar dengan Pemerintah Daerah dalam mencegah dan menangani apa yang menjadi potensi kekerasan seksual di lingkungan Bawaslu Kota Denpasar melalui Pokja.

“Sesuai Keputusan Bawaslu RI Nomor 417 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Kota Denpasar akan membentuk Pokja Pencegahan yang akan melibatkan beberapa instansi terkait salah satunya adalah UPTD PPA yang akan di tempatkan di bagian struktur Pokja sebagai pihak yang memiliki dasar dan pengalaman dalam penanganan Kekerasan Seksual untuk Perempuan dan Perlindungan Anak,”ujarnya.

Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Eka Lestari yang berkesempatan hadir pada audensi tersebut menambahkan, dalam pembentukan pokja pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, jajaran Bawaslu Kota Denpasar perlu mengetahui garis besar dan cara penanggulangan kekerasan seksual tersebut, sebagai pengawas pemilu yang lebih banyak turun ke lapangan dan sangat rentan karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Pemahaman terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sangat dibutuhkan dan wajib mengetahui kategori kekerasan seksual secara fisik dan verbal. Selanjatnya, agar kami dapat terlindungi dan bisa melindubgi diri, karena mayoritas sumber daya manusia di Bawaslu Kota Denpasar adalah Perempuan,” ungkap Eka.

Menanggapi hal tersebut, Ketua UPTD PPA Kota Denpasar, Gusti Ayu Sunarti menyampaikan secara garis besar terkait dengan Kekerasan Seksual tercantum pada Undang-Undangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penanganan Kekerasan Seksual tidak dilakukan di PPA saja, tetapi juga memberikan rujukan ke intansi terkait.

“Terkait dengan Kekerasan seksual secara garis besar telah terdapat pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam hal melakukan sosoalisasi langsung belum dapat dalksanakan karena sifatnya UPTD PPA hanya melakukan Penanganan, tetapi bisa diundang sebagai pembicara untuk konteks edukasi dan pemahaman,”ujarnya.

Pihaknya juga menyarankan agar Bawaslu kota Denpasar dapat melakukan Perjanjian Kerjasama melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Langkah ini menjadi bagian untuk memperkuat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sehingga nantinya mendapat pendampingan secaran psikologis dan pendampingan secara hukum.

Dalam hal ini, Bawaslu Kota Denpasar berharap dengan adanya kerjasama tersebut nantinya dapat menerima laporan dugaan kekerasan terhadap perempuan/anak selama proses Pemilu dan Pemilihan kedepannya, serta dapat memberikan Edukasi pemilih dan peserta Pemilu/Pemilihan tentang pentingnya perlindungan pada kelompok rentan.