Bawaslu Denpasar Gelar Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Denpasar – Bawaslu Kota Denpasar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagai langkah reflektif pasca pelaksanaan Pemilu pada Jumat (14/11). Meski pada Pemilu terakhir tidak terdapat sengketa proses di wilayah Denpasar, rapat ini digelar untuk memperkuat kesiapsiagaan, meningkatkan kapasitas penanganan sengketa, serta menyusun perbaikan mekanisme penyelesaian sengketa ke depan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Denpasar membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya evaluasi pascapemilu. “Walaupun Denpasar tidak menerima sengketa proses pada Pemilu kemarin, evaluasi tetap harus dilakukan. Ini momentum untuk melihat kesiapan kita, mengidentifikasi potensi kendala, dan memperkuat koordinasi antarlembaga agar penanganan sengketa di masa mendatang dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan berintegritas,” ujarnya.
Ia turut memaparkan pelaksanaan tugas selama tahapan Pemilu.
“Kami tetap menjalankan seluruh prosedur persiapan, seperti verifikasi kelengkapan, penyiapan alat bukti, hingga pembentukan tim pemeriksa. Tidak adanya sengketa bukan berarti tidak ada kerja. Justru ini memastikan bahwa potensi sengketa dapat diminimalkan melalui pencegahan dan koordinasi yang baik,” jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana menenkankan pentingnya kolaborasi.
"Harapan kami ke depan, pelaksanaan pemilu di Denpasar tetap berjalan tanpa sengketa seperti Pemilu 2024 lalu. Namun tentu saja hal itu hanya dapat terwujud melalui kolaborasi yang kuat antara Bawaslu dan KPU. Dengan komunikasi yang baik, koordinasi yang konsisten, dan komitmen bersama menjaga integritas pemilu, kita bisa memastikan setiap tahapan berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari", ungkapnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan menekankan pentingnya standardisasi prosedur.
“Setiap daerah, termasuk yang tidak menerima sengketa, tetap wajib melakukan evaluasi. Hal ini untuk memastikan bahwa alur, dokumen, serta mekanisme penyelesaian sengketa telah sesuai regulasi dan siap digunakan kapan saja,” jelasnya.
Sementara itu Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Denpasar, I Made Windia menyoroti pentingnya penataan logistik sebagai salah satu faktor yang mencegah terjadinya sengketa.
“Pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan bahwa penataan proses dan kelengkapan di tingkat bawah sangat menentukan, salah satunya penataan logistik. Dengan penataan yang baik, banyak potensi sengketa dapat diminimalkan", ujarnya.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Denpasar menekankan bahwa edukasi publik juga berkontribusi mengurangi sengketa.
“Informasi yang akurat kepada masyarakat dan peserta pemilu berperan besar mencegah kesalahpahaman. Peningkatan literasi kepemiluan akan berdampak langsung terhadap minimnya potensi sengketa,” ungkapnya.
Rapat ditutup dengan penyusunan catatan evaluatif serta rekomendasi penguatan mekanisme penyelesaian sengketa untuk pemilu mendatang. Bawaslu Denpasar berharap seluruh langkah evaluasi ini dapat semakin meningkatkan kesiapan lembaga dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilu.
Penulis dan foto : Sonia