Bawaslu Denpasar Gelar Rapat Fasilitasi Pengelolaan Administrasi dan Konsolidasi Sekretariat Pengawas Pemilu Ad Hoc Dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu
|
Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar – Menggelar Rapat Fasilitasi Pengelolaan Administrasi dan Konsolidasi Sekretariat Pengawas Pemilu Ad Hoc dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024, yang bertempat di Grand Mirah Boutique Hotel. Kamis - Jumat (10-11/11).
Hadir dalam acara tersebut, Anggota Bawaslu Kota Denpasar, I Wayan Sudarsana, I Nyoman Gede Putra Wiratma, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Adinatha, Penggiat Pemilu, Jeirry Sumampow, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Se-Kota Denpasar, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Se-Kota Denpasar, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kota Denpasar dan Staf Pelaksana Teknis Panwaslu Kecamatan Se-Kota Denpasar.
Plh Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Wayan Sudarsana dalam sambutannya mengatakan tugas Panwaslu kecamatan yaitu melakukan pengawasan pemilu sedangkan tugas sekretariat adalah membantu memfasilitasi Panwaslu kecamatan.
“Panwaslu kecamatan dan sekretariat harus memperhatikan perbawaslu 3 terkait tata kelola.” Ujar Sudarsana
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Adinatha mengatakan selamat kepada Panwaslu Kecamatan Se-Kota Denpasar yang sudah lolos dan kedepannya dapat menjalankan tugas dengan baik.
“Harapan saya bapak ibu dapat mengupgrade pengetahuan terkait aplikasi-aplikasi terbaru terkait Bawaslu dalam menjalankan tugasnya.” Ungkapnya
Di tempat yang sama, Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita menyampaikan terkait anggaran untuk Panwaslu Kecamatan Se-Kota Denpasar selama tahun 2022.
Selanjutnya, Anggota Bawaslu Kota Denpasar I Nyoman Putra Wiratma menjelaskan Panwaslu Kecataman Se-Kota Denpasar harus melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan Undang-Undang dan dalam melaksanakan tugas harus bersinergi yang baik antara komisiner dan sekretariat.
“Jangan melakukan hal-hal yang bertentangan/dilarang oleh peraturan perundang-undangan.” Tutur Wiratma
Diakhir acara, Jeirry Sumampow mengatakan Bawaslu memiliki 2 tugas utama yaitu pencegahan dan pengawasan, dimana program pencegahan yang dapat dijalankan oleh pengawas pemilu yaitu sosialisasi, pendidikan pemilih, mediasi dan mitigasi.
“strategi pencegahan yang dapat dilakukan yaitu deteksi dini, kolaborasi dan kerjasama, bangun kesadaran masyarakat, koordinasi dan komunikasi serta penguatan kapasitas penyelenggara.” Pungkas Jeirry.