Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Denpasar Giat Dalami Kajian Hukum Penyelenggaraan Pemilu

As

Bima Atmaja, Dosen FH Unud (kiri), Suyanto, Anggota Bawaslu Denpasar (tengah), dan Gede Sutrawan, Anggota Bawaslu Provinsi Bali

Denpasar – Sebagai upaya memperkuat dasar hukum dalam setiap langkah pengawasan Pemilu, Bawaslu Kota Denpasar menggelar Rapat Kajian Hukum Kepemiluan di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Denpasar, Senin (10/11).

Kegiatan ini menjadi ruang diskusi penting bagi jajaran Bawaslu bersama kalangan akademisi untuk menelaah regulasi, teori, dan praktik hukum kepemiluan yang relevan dengan tugas pengawasan di tingkat daerah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Gede Sutrawan, beserta jajaran staf, serta dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bima Kumara Dwi Atmaja sebagai perwakilan dari kalangan akademisi.

Anggota Bawaslu Kota Denpasar Suyanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal dari rangkaian kajian hukum yang akan dikembangkan oleh Bawaslu Denpasar ke depan.

“Melalui rapat ini, terlebih dengan kehadiran perwakilan akademisi, kami berharap mendapat pandangan baru dan masukan terkait regulasi kepemiluan. Hal ini penting agar Bawaslu yang memiliki posisi strategis dalam menjaga demokrasi dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal,” ujarnya.

Senada dengan itu, I Gede Sutrawan dari Bawaslu Provinsi Bali mendorong agar kegiatan pengkajian hukum dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan akademisi.

“Kami sangat mendukung upaya ini. Kajian hukum perlu dilakukan secara rutin sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pengawasan. Kami juga mengundang masyarakat, khususnya akademisi, untuk turut memberikan masukan demi peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemilu,” tegas Sutrawan.

Sementara itu, Bima Kumara Dwi Atmaja dari Fakultas Hukum Universitas Udayana menyambut baik inisiatif Bawaslu Denpasar dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi dalam kajian hukum kepemiluan.

“Tahun 2024 kami sempat melakukan penelitian empiris di KPU Kota Denpasar terkait penguatan pengawasan pemutakhiran data pemilih serta kajian mengenai Sentra Gakkumdu. Saya pribadi siap berkontribusi dalam kajian hukum kepemiluan sebagai bentuk tanggung jawab akademisi terhadap penguatan demokrasi,” ungkap Bima.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi kelembagaan serta meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu di Kota Denpasar, demi terwujudnya penyelenggaraan demokrasi yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.