Bawaslu Denpasar Hadiri FGD Tata Kelola Organisasi Pengawas Pemilu, Herwyn JH Malonda: Pengawasan Merujuk Tri Hita Karana
|
Denpasar, Bawaslu Denpasar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Denpasar menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Bawaslu RI di Aula Lantai III Fakultas Hukum Universitas Udayana, Sabtu (18/10/2025) siang.
FGD yang membahas soal tata kelola organisasi pengawas Pemilu ini dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda dengan sejumlah narasumber utama yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, I Gusti Putu Artha, Tommy Sumakul, dan Radian Syam.
Sementara dari pihak Bawaslu Denpasar, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Denpasar I Putu Hardy Sarjana, dan tiga Anggota Bawaslu Denpasar yaitu Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan, dan Ni Wayan Eka Lestari.
Dalam kesempatan tersebut, Herwyn meminta agar pengawasan kepemiluan dapat merujuk pada kearifan lokal setempat. Misalnya di Bali, ia menyebut ajaran Tri Hita Karana dapat menjadi nafas dalam melakukan kerja-kerja pengawasan.
“Pengawasan agar merujuk pada Tri Hita Karana sebagai bagian dari kita. Selain menjaga demokrasi, kita juga menjaga lingkungan. Mudah-mudahan dari Bali kita belajar. Keseimbangan bukan stagnanisasi,” ungkap Herwyn dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Herwyn menyebut FGD ini sejatinya menjadi tempat untuk belanja masalah bagi Bawaslu. Melalui diskusi yang komprehensif, informasi dan saran dapat menjadi acuan bagi Bawaslu untuk menyiapkan diri.
“Mudah-mudahan saat ini kita bisa melaksanakan pertemuan dan diskusi secara komprehensif. Sehingga dapat menjadi masukan dan informasi yang akan diberikan ke kami,” jelasnya.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI itu menekankan dua pokok bahasan dalam FGD. Pertama, terkait momentum pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan kedua, terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Focus Group Discussion ini dapat menjadi refleksi evaluatif terhadap kerja-kerja Bawaslu di masa mendatang. Ada dua momentum dan bahasan penting yang ditekankan,” ujar Herwyn dalam sambutannya.
Herwyn menerangkan, Bawaslu kini tengah mengawal penyelesaian Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah. Penyelesaian ini disebut telah memasuki tahap akhir lantaran kandidat terpilih tengah menanti untuk menjalani pelantikan.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan dapat mengamplifikasi kerja-kerjanya kepada publik di tengah masa non-tahapan Pemilu dan Pilkada.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti Putusan MK Nomor 135/PUU/XXII/2024. Putusan ini, pada pokoknya menerangkan Pemilu nasional dan Pemilu lokal agar diselenggarakan terpisah mulai tahun 2029 mendatang.
Dengan adanya putusan ini, kata Herwyn, Bawaslu disebut perlu menata, mengatur strategi, dan menyiapkan diri untuk melakukan pengawasan. Kendati demikian, pihaknya tetap menunggu aturan sah terkait pelaksanaan ini.
“MK dalam putusan 135 (135/PUU/XXII/2024) memutuskan pemisahan pemilu lokal dan nasional. Sembari menunggu aturan yang sah, kita perlu menyiapkan diri,” pungkasnya.
Penulis dan foto : Gus Mahendra