Bawaslu Denpasar Hadiri Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu
|
Kuta- Bawaslu Kota Denpasar dengan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani beserta Staf Sekretariat, Ni Ketut Rianingsih W dan Komang Ayu Primasanti hadiri Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Bali bertempat di Aryaduta Hotel Bali. Jumat – Minggu (4-6/11).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani dan didampingi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali.
Bertindak sebagai narasumber dalam Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Fritz Edward Siregar menjelaskan terdapat 7 (tujuh) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) jelang pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024, salah satunya Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Fritz menyampaikan, sebelumnya terdapat tiga mekanisme penyampaian laporan yang berbeda-beda yang diatur dalam tiga Perbawaslu yakni Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018, dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019.
“Dalam Perbawaslu yang baru ini, pelanggaran dilaporkan hanya dengan satu pintu yaitu dengan menggunakan satu Perbawaslu dan hanya menggunakan satu model formular,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Fritz mengatakan, sebelumnya penyampaian dan penerimaan laporan hanya bisa dilakukan secara langsung ke kantor pengawas Pemilu, dalam Perbawaslu baru ini juga diatur penyampaian dan penerimaan laporan secara online melalui Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SigapLapor).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pengampu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Staf Divisi Hukum, dan staf Operator JDIH Kabupaten/Kota se-Bali.