Bawaslu Denpasar Kirimkan Sarper, Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 Capai 516.760 Pemilih
|
Bawaslu Denpasar Kirimkan Sarper, Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 Capai 516.760 Pemilih
Denpasar, Bawaslu Denpasar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Denpasar menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Kamis (2/10/2025).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kota Denpasar menetapkan jumlah pemilih aktif di Kota Denpasar mencapai 526.760 orang hingga Triwulan III tahun 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 252.751 pemilih laki-laki dan 264.009 pemilih perempuan.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar Nomor 73 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kota Denpasar Provinsi Bali Triwulan Ketiga Tahun 2025.
“Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kota Denpasar Provinsi Bali Triwulan Ketiga Tahun 2025. Total Kota Denpasar jumlah Desa/Kelurahan 43, jumlah pemilih laki-laki 252.751 dan perempuan 264.009,” ujar Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni di Aula Lantai III, Kantor KPU Kota Denpasar.
Sekar memaparkan, jumlah pemilih di Kecamatan Denpasar Selatan sebanyak 143.659 orang yang terdiri dari 69.889 pemilih laki-laki, dan 73.770 pemilih perempuan. Kecamatan Denpasar Timur sebanyak 94.520 orang yang tediri dari 46.292 pemilih laki-laki dan 48.228 pemilih perempuan.
Sedangkan di Kecamatan Denpasar Barat menjadi yang terbesar dengan 147.130 pemilih, terdiri dari 71.813 pemilih laki-laki dan 75.317 pemilih perempuan. Sementara itu, Kecamatan Denpasar Utara memiliki 131.451 pemilih yang terdiri dari 64.757 pemilih laki-laki dan 66.694 pemilih perempuan.
Anggota KPU Kota Denpasar, Sibro Mulissyi, mengatakan pemutakhiran data pemilih berlandaskan data yang diperoleh dari KPU RI yang disandingkan dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, pemutakhiran juga disebut mengandalkan data yang berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dari segi pengawasan PDPB, Ketua Bawaslu Denpasar I Putu Hardy Sarjana mengatakan, Bawaslu Kota Denpasar turut terjun ke melakukan pengawasan. Sebab, Bawaslu Denpasar disebut ingin memastikan kerja KPU Kota Denpasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita di Bawaslu Kota Denpasar selalu ikut pengawasan. Kita memastikan apa yang dilakukan, dikerjakan oleh KPU Kota Denpasar bisa sesuai dengan peraturan,” jelas Hardy.
Lebih jauh, Anggota Bawaslu Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani memaparkan, pengawasan ini dilakukan secara melekat. Artinya, pimpinan beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Denpasar turut mendampingi KPU Kota Denpasar saat melaksanakan PDPB.
Tak hanya itu, Bawaslu Denpasar juga disebut melaksanakan uji petik secara mandiri. Hal ini dilakukan demi meng-cross check akurasi hasil PDPB.
“Dalam kegiatan pengawaan PDPB, kami selalu melakukan pengawasan melekat kepada KPU Kota Denpasar saat pelaksanan coktas. Selain itu, kami melaksanakan kegiatan uji petik. Kegiatan uji petik itu dilakukan untuk memastikan akurasi data dari KPU,” papar Dewa Ayu Manik.
Bahkan, keseriusan Bawaslu Denpasar dalam melaksanakan pengawasan PDPB diwujudkan dengan mengirimkan Saran Perbaikan (Sarper) kepada KPU Kota Denpasar beberapa waktu lalu. Sarper yang memuat sejumlah data pemilih ini wajid ditindaklanjuti oleh KPU Kota Denpasar agar dapat diintegrasikan ke dalam data PDPB.
Meski diklaim telah ditindaklanjuti, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Denpasar itu menekankan agar KPU Kota Denpasar dapat mengirimkan surat balasan. Surat balasan ini, kata Dewa Ayu Manik, terkait pemberitahuan soal tindak lanjut Saran Perbaikan yang dimaksud.
“Kami juga telah mengirimkan Saran Perbaikan ke KPU Kota Denpasar 12 september 2025 lalu. Sarannya, agar surat itu dapat dibalas sebagai pemberitahuan tindak lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Gus Mahendra