Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Denpasar Laksanakan Pendalaman Penanganan Pelanggaran Temuan dan Laporan Pemilu

Bawaslu Denpasar Laksanakan Pendalaman Penanganan Pelanggaran Temuan dan Laporan Pemilu

Denpasar,- Sebagai persiapan penanganan pelanggaran pada Pemilu tahun 2024 Bawaslu Kota Denpasar laksanakan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran yang dihadiri oleh Panwascam se-Kota Denpasar, Ketua dan Anggota Bawaslu serta Staf Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar yang berlangsung di Prime Plaza Hotel. Jumat (14/4)

Pada Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran membahas pendalaman materi terkait dengan penanganan pelanggaran temuan dan laporan Pemilu sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

 

Achmad Bahidowi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Denpasar menyampaikan Panwascam diharapkan mampu menyelesaikan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di setiap wilayahnya.

“Sebagai pengawas ditingkat kecamatan, Panwascam harus bisa menyelesaikan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi diwilayahnya masing-masing” ucap pria yang sering disapa Obay itu.

I Ketut Sunadra, Anggota Bawaslu Provinsi Bali dalam pemaparan materinya menyampaikan pelanggaran-pelanggaran yang telah terjadi sebelumnya harus digunakan sebagai pembelajaran dalam mencegah terjadinya pelanggaran.

“pelanggaran-pelanggaran yang telah terjadi di Pemilu maupun Pemilihan sebelumnya harus digunakan sebagai pembelajaran dalam mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan-tahapan Pemilu tahun 2024”ungkap I Ketut Sunadra.

Pada pemaparan materi ketiga Prof. Dr. I Ketut Rai Setiabudhi S.H.,M.S, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana menyatakan dalam proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan proses dan sistem yang telah diatur.

“Penegakan hukum, hukum tidak mudah untuk dapat ditegakan dan akan banyak masalah yang akan muncul, penegakan hukum dilakukan sesuai dengan proses dan sistem yang telah diatur” ujar Prof. Rai Setiabudhi