Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Denpasar Musnahkan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

As

Denpasar, Bawaslu Denpasar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Denpasar menggelar pemusnahan barang dugaan pelanggaran pada Jumat (8/8/2025). Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang dugaan pelanggaran Pemilu 2024 lalu.

Berlangsung di Kantor Bawaslu Denpasar, pemusnahan barang dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ini didampingi oleh Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka, Kabag P3SPH Bawaslu Bali I Made Aji Swardhana, serta Staf Sekretariat Bawaslu Bali.

Dalam kesempatan tersebut, Wirka mengatakan pemusnahan ini merupakan mekanisme administratif. Pasalnya, berkas tersebut wajib dimusnahkan usai proses penanganan pelanggaran dilakukan dan dinyatakan tidak terbukti.

“Ini (pemusnahan) mekanisme administratif setelah proses penanganan pelanggaran selesai dan dinyatakan tidak terbukti, berkas dugaan pelanggarannya kita musnahkan hari ini,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bali itu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Denpasar I Putu Hardy Sarjana menambahkan, barang dugaan pelanggaran Pemilu ini bersifat mudah terbakar. Sehingga, pelaksanaan pemusnahan harus dilakukan dengan segera.

“Karena mudah terbakar, sehingga barang dugaan pelanggaran ini harus segera dimusnahkan,” tambah Hardy.

Lebih lanjut, Anggota Bawaslu Denpasar I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan menerangkan, barang dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dimusnahkan kali ini berupa berkas atau dokumen. Dalam hal ini, adalah sebuah koran salah satu media swasta edisi 12 Februari 2024 lalu.

“Hari ini kami melakukan pemusnahan terhadap barang dugaan pelanggaran dengan kategori berkas atau dokumen. Dalam hal ini berupa satu bendel koran cetakan Februari 2024,” jelasnya.

Sementara itu, tidak ada pemusnahan barang dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024. Sebab, tidak ditemukan adanya laporan maupun temuan yang tergistrasi pada tahapan tersebut.

“Kami tidak ada pemusnahan barang dugaan pelanggaran untuk Pilkada 2024 karena tidak ada laporan dan temuan yang teregistrasi,” pungkas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Denpasar itu.

Penulis : Gus Mahendra