Bawaslu Denpasar Perkuat Pemahaman Advokasi Hukum bagi Pengawas Pemilu
|
Denpasar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Denpasar menggelar Rapat terkait Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Denpasar, Jumat (7/11/2025) pagi.
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar, yang bersama-sama membahas mekanisme dan pentingnya layanan advokasi hukum bagi pimpinan maupun staf di lingkungan lembaga masing-masing.
Kepala Bagian (Kabag) Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana mengatakan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Layanan Advokasi Hukum menegaskan seluruh jajaran Bawaslu berhak memperoleh advokasi hukum dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
“Pada intinya menyatakan bahwa ketika jajaran pengawas tersangkut dengan permasalahan hukum ketika melaksanakan pekerjaan (dikecualikan tindak pidana korupsi), baik itu Pimpinan maupun staf berhak mendapatkan Advokasi hukum,”ucap Aji
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani menekankan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan advokasi hukum agar seluruh jajaran dapat lebih siap menghadapi potensi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
“Kegiatan rapat seperti ini harus dapat dimanfaatkan seluruh kesekretariatan dengan baik, karena output yang berguna untuk seluruh kesekretariatan mengingat pelaksanaan pekerjaan pengawasan yang menjadi tugas dan fungsi dari Bawaslu selalu berkaitan dengan hukum ,” tegasnya.
Sementara itu, Bagian Hukum Pemerintah Kota Denpasar, Didik Prayoga, menuturkan jika Pemerintah Kota Denpasar juga menyediakan pendampingan hukum bagi masyarakat. Didik menyebut pendampingan hukum ini mencakup Bantuan Hukum Bagi ASN dan masyarakat miskin di Kota Denpasar.
“Sejak diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang Bantuan Hukum, Pemerintah Kota Denpasar telah memberikan Bantuan Hukum sejumlah 2 perkara. Perkara pertama telah diputus pada tahun 2023, perkara kedua sedang berproses di PN Denpasar. Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan pendampingan diberikan oleh Yudistira Association, dimana pendampingan ini diatensi langsung oleh Walikota Denpasar melalui Bagian Hukum Pemerintah Kota Denpasar." tegas Didik
Hal senada disampaikan Anggota KPU Kota Denpasar, I Made Windia, yang menyebut bahwa pendampingan hukum juga menjadi bagian dari tugas divisi yang ia ampu di lingkungan KPU Denpasar.
Rapat yang mengulas tata cara pelaksanaan layanan advokasi hukum ini diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kota Denpasar dan diharapkan mampu meningkatkan pemahaman serta kesiapsiagaan hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu di tingkat daerah.