Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Denpasar Sosialisasikan Produk Hukum dan Non Hukum Bawaslu

Bawaslu Denpasar Sosialisasikan Produk Hukum dan Non Hukum Bawaslu

Denpasar,Bawaslu Kota Denpasar-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Denpasar laksanakan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu bertempat di Abhisa Hotel Sanur. Senin(29/1)

 

Plh. Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani dalam sambutannya mengatakan Tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada jajaran Bawaslu.

 

“Tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada jajaran Bawaslu dan badan ad-hoc tentang peraturan Bawaslu yang berlaku, termasuk peraturan tentang pemilihan umum, kampanye, pemilu, hingga pada hari pungut hitung nanti di TPS beserta sanksi yang berlaku jika terjadi pelanggaran”, ucap Dewa Ayu Manik

 

Efatha Filomeno Borromeu Duarte, S.IP., M.Sos, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana dalam pemaparan materinya mengatakan seluruh warga negara memiliki hak suara secara merdeka tanpa ada tekanan atau paksaan.

 

“Seluruh warga negara memiliki hak suara secara merdeka tanpa tekanan dan/atau  paksaan menggunakan hak pilihnya,sehingga pelaksaannya transparan, akuntabel, kredibel dan partisipatif”, ungkap Efata

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan dalam pemaparan materinya menjelaskan terkait dengan pemaknaan isu- isu krusial dalam tahapan kampanye.

 

“Dalam SE Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2024 terdapat beberapa isu-isu krusial dalam tahapan kampanye yaitu pemberitahuan tertulis, cuti kampanye, pelibatan anak dalam kegiatan kampanye pemilu, pemasangan posko pemenangan peserta pemilu, menjanjikan dan materi lainnya” papar Ngurah Panji

 

Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Denpasar dalam pemaparan materinya sesuai dengan SE Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Identifikasi TPS rawan pada Pemilu tahun 2024 terdapat 7 (tujuh) variabel TPS rawan.

 

“Identifikasi TPS rawan pada Pemilu tahun 2024 sesuai dengan SE Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2024 terdapat 7 (tujuh) variabel TPS rawan yaitu  Penggunaan Hak Pilih, Keamanan, Kampanye, Netralitas, Logistik, Lokasi TPS, dan Jaringan Internet dan Listrik” tegas Dewa Ayu Manik

 

 

Hadir dalam kegiatan ini, Plt. Kasek Bawaslu Kota Denpasar, Perwakilan Panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar, Perwakilan PKD se-Kota Denpasar, dan Staff Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar.