Bawaslu Kota Denpasar Gelar Konsolidasi Untuk Penguatan Internal
|
Denpasar-Bawaslu Kota Denpasar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Bawaslu Kota Denpasar dan Panwaslu Kecamatan Se-Kota Denpasar pada Hari Jumat-Sabtu, 11-12 November 2022, yang bertempat di Grand Palace Hotel Sanur.
Plh. Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Wayan Sudarsana dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai lembaga pengawas kita harus mempedomani Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.
“Dalam hal melakukan pengawasan wajib untuk kita melakukan suatu pencegahan terlebih dahulu sebelum melakukan pengawasan yang disebut dengan Cegah Dini. Pencegahan tersebut dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis, terhadap pencegahan yang dilakukan secara lisan agar dituangkan ke dalam Form Pencegahan”, ujarnya.
Jeirry Sumampow selaku narasumber dalam rapat konsolidasi pengawasan tahapan Pemilu menyampaikan keadilan Pemilu merupakan kondisi dimana seluruh prosedur dan tindakan penyelenggara dilakukan sesuai dengan regulasi Pemilu.
Di kesempatan yang sama Dekan Fakultas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Undiknas Denpasar, Dr. I Nyoman Subanda, Drs., M.Si juga memberikan pemaparan terkait dengan tujuan pengawasan adalah menilai ketaatan terhadap perundang-undangan yang berlaku, menilai apakah kegiatan berjalan dengan pedoman akuntansi yang berlaku, menilai apakah yang dilaksanakan secara ekonomis, efisien dan efektif, mendeteksi adanya kecurangan.
Disampaikan juga oleh anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia, S.E., S.H., M.M Pemilu merupakan kompetisi politik yang rentan terjadinya pelanggaran.
“Pemilu yang sarat dengan pelanggaran akan berisiko pada terganggunya pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan hasilnya dapat diterima oleh rakyat untuk menjamin kualitas dan integritas pemilihan diperlukan adanya pengawasan di seluruh tahapan dan aspek pemilihan oleh pengawas Pemilu”, tutur Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali