Bawaslu Kota Denpasar Gelar Patroli Pengawasan di Masa Tenang
|
Badan Pengawas Pemilu Kota Denpasar turun langsung untuk melaksanakan patroli dimasa tenang untuk mencegah terjadinya politik uang, menertibkan Alat Peraga Kampanye Paslon yang masih terpasang dan mencegah adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan di masa tenang pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020. (06/12/20-08/12/20)
Patroli pengawasan dimasa tenang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kota Denpasar, kepolisian yang tergabung dalam sentra Gakkumdu, staf pelaksana teknis, panwaslu kecamatan, pengawas tingkat desa/kelurahan, dan pengawas TPS. Pelaksanaan Patroli pengawasan dibagi menjadi beberapa team yang dilakukan di seluruh Kecamatan se-Kota Denpasar, dalam pengawasannya untuk Pendirian TPS sudah dilakukan mulai tanggal 8 Desember di berbagai TPS di kota Denpasar, kemudian memastikan distribusi logistik dan pendistribusian formulir C Pemberitahuan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memastikan kesiapan pendirian TPS sesuai dengan protokol Covid-19.
Patroli pengawasan tidak hanya memastikan terkait dengan pendistribusian logistik serta pendirian TPS tetapi juga untuk memastikan tidak adanya pelaksanaan kampanye di masa tenang, serta mencegah terjadinya politik uang. Masa tenang diharapkan menjadi momen hari yang tenang, agar tidak terjadi ketegangan di masyarakat. Di masa tenang ini juga diharapkan pemilih untuk memantabkan pilihan politiknya untuk hari H.
Namun, bagi Bawaslu, masa tenang sesungguhnya bukanlah masa yang “tenang”. Justru ini adalah masa yang paling sibuk, karena paling kerap terjadi berbagai pelanggaran pemilihan. Maka Bawaslu dalam memaksimalkan fungsi pengawasan di masa tenang adalah melalui patroli pengawasan. Tujuannya untuk edukasi dan ajakan kepada masyarakat dan paslon, agar tidak ada politik uang (money politics), memunculkan keadaan bahwa Bawaslu hadir mencegah pelanggaran, serta memperkecil peluang dan ruang terjadinya pelanggaran.
Pada masa tenang kegiatan kampanye dilarang, mulai dari pemasangan alat peraga kampanye (APK), penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas, sampai kampanye di media sosial. Hal tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang kampanye.