Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Denpasar Gelar Rapat Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan

As

Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan. Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Denpasar, KPU Kota Denpasar, Forkompimda Kota Denpasar, Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar, Organisasi Kemahasiswaan, LSM, serta perwakilan universitas di Kota Denpasar. Kamis (28/08).

"Dengan adanya kegiatan ini kami berharap Bawaslu Kota Denpasar semakin kuat dan mampu menjaga amanah yang diberikan serta menyusun strategi kelembagaan kedepannya, kami berharap sumbangsih atau masukan semua stakeholder untuk pesta demokrasi kedepannya", ucap Anggota Bawaslu Provinsi, I Nyoman Gede Putra Wiratma, saat membuka kegiatan tersebut.

"Kita berharap Bawaslu Kota Denpasar dapat bekerja dengan baik agar nantinya kota Denpasar memiliki pemimpin yang baik kedepannya, dan membawa Kota Denpasar kearah yang lebih baik", tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat kelembagaan Bawaslu, sekaligus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak.

"Kelembagaan yang solid dan profesional akan melahirkan pengawasan yang lebih efektif. Melalui kegiatan ini, kami ingin meneguhkan peran Bawaslu Denpasar sebagai lembaga pengawas pemilu yang tidak hanya menjaga proses demokrasi, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui integritas dan transparansi", ungkap Hardy.

Pada kesempatan yang sama, narasumber pertama Laode Khairul A.R, yang hadir melalui daring menyampaikan Bawaslu dalam bertugas membutuhkan peran pihak lain untuk menyukseskan penyelenggaran Pemilu maupun Pemilihan.

"Bawaslu tidak bisa berdiri sendiri, Bawaslu membutuhkan stakeholder dalam bekerja untuk mengawaldemokrasi dengan tujuan menghadirkan demokrasi yang transparandan sesuai dengan keinginan suara rakyat yang dapat dipilih oleh rakyat sendiri", ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, S.H., M.H., melalui daring menyampaikan dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum telah memberikan kewenangan yang besar dan signifikan terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Secara kelembagaan, Panitia Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dipermanenkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu diberi kewenangan yang cukup kuat yakni sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi pemilu melalui proses sidang adjudikasi. Bawaslu bukan hanya sebagai lembaga pengawas, tetapi juga lembaga peradilan dalam penegakan hukum penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu", jelasnya.

Di hari kedua, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, S.Sos.,M.Si, yang juga turut hadir menjadi narasumber menyampaikan bahwa pemerintah wajib bertanggung jawab untuk memastikan pemilu dan pilkada yang berjalan di daerah dengan kondusif.

"Memastikan Pemilu/Pemilihan berjalan adalah tugas kita semua, baik pemerintah, Bawaslu, KPU, maupun masyarakat. Kuncinya adalah bagaimana kita membangun sinergitas antar lembaga, seluruhnya mempunyai peran untuk mengawal pelaksanaan demokrasi", ungkapnya.

Selain sesi pembinaan, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif bersama peserta mengenai strategi pengawasan, tantangan demokrasi di tingkat lokal, serta pentingnya transparansi dalam pelayanan publik.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kelembagaan, menjalin sinergi dengan stakeholder, dan memastikan proses demokrasi di Kota Denpasar berjalan secara jujur, adil, dan bermartabat.

Penulis : Sonia