Bawaslu Kota Denpasar Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025, Jumlah Pemilih Capai 509.702 Orang
|
Denpasar, Bawaslu Denpasar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Denpasar menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Rabu (2/7/2025).
Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni mengatakan jumlah pemilih terkini di Kota Denpasar mencapai 509.702 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 249.127 laki-laki dan 260.575 perempuan.
“Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kota Denpasar Provinsi Bali Triwulan Kedua Tahun 2025. Total 43 desa/kelurahan. Laki-laki dan perempuan 509.702 orang,” ujarnya ketika membacakan Surat Keputusan KPU Kota Denpasar itu.
Hasil rekapitulasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 62 Tahun 2025 membeberkan, 509.702 pemilih aktif itu tersebar ke 43 desa/kelurahan pada empat kecamatan se-Kota Denpasar.
Terjadi peningkatan sebanyak 2.141 pemilih. “Sebagaimana diketahui, pasca pilkada 2024, KPU diberikan amanat untuk tetap melakukan kerja pemutakhiran data pemilih dengan melakukan sinkronisasi data pilkada 2024 yang saat itu DPTnya berjumlah 507.561 pemilih,” tambah Sekar.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Denpasar Dewa Ayu Manik Oktariani yang hadir dalam kegiatan ini mengatakan, Bawaslu Kota Denpasar turut serta melakukan pengawasan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Tak hanya bersurat, pengawasan juga dilakukan dengan turun langsung saat pelaksanaan coklit terbatas.
Pengawasan coktas dengan kegiatan turun langsung lapangan bersama KPU untuk memastikan keakuratan data pemilih yang diperoleh dari hasil sinkronisasi data. Kami mengawasi secara melekat,” ujarnya.
Pengawasan melekat itu juga dibarengi dengan uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Denpasar. Uji petik terhadap data pemilih berkelanjutan yang ditetapkan oleh jajaran KPU atau data lain yang bersumber dari stakeholder terkait, serta penyusunan laporan pengawasan, nantinya dapat ditindaklanjuti oleh KPU Kota Denpasar.
Lebih jauh, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu membeberkan Bawaslu Kota Denpasar juga membuka posko aduan. Kanal yang dibuat oleh Bawaslu Kota Denpasar ini sebagai upaya untuk mengakomodir laporan atau aduan dari masyarakat.
“Dengan adanya pemutakhiran DPB ini, kami dari Bawaslu membuka posko aduan, dimana untuk posko aduan terkait dengan PDPB kami sampaikan melalui media sosial. Apabila partai politik, stakeholder maupun masyarakat ada yang disampaikan terkait PDPB bisa melalui posko aduan tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Gus Mahendra