Bawaslu Kota Denpasar Mantapkan Pengelolaan Keuangan Pasca Penetapan Sebagai Satuan Kerja
|
Denpasar – Bawaslu Kota Denpasar melaksanakan Rapat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2026 dalam rangka memperkuat pemahaman dan pelaksanaan pengelolaan keuangan pasca ditetapkannya Bawaslu Kota Denpasar sebagai satuan kerja (satker), bertempat di Kantor Bawaslu Kota Denpasar pada Senin (03/10/2025). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Bali dan KPPN Kota Denpasar.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Denpasar, I Putu Hardy Sarjana menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Denpasar kini telah memiliki DIPA tersendiri dan sedang menyiapkan berbagai laporan keuangan sesuai dengan ketentuan sebagai satker baru.
“Kami telah mempersiapkan seluruh laporan dan administrasi keuangan sebagai satker. Tentu kami memerlukan koordinasi lebih lanjut terkait pengelolaan keuangan dan regulasi yang harus kami pahami,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat menambahkan bahwa pihaknya berharap adanya arahan dari KPPN Denpasar untuk memperkuat tertib administrasi dan optimalisasi anggaran di lingkungan Bawaslu Kota Denpasar.
“Kami perlu pemahaman menyeluruh mengenai pelaksanaan laporan keuangan dan administrasi agar ke depan bisa menjalankan tugas secara mandiri dan tertib sebagai satker baru,” ujarnya.
Dari sisi pelaksanaan kegiatan, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Dewa Ayu Agung Manik Oktariani menuturkan bahwa pada masa non-tahapan, Bawaslu Kota Denpasar memiliki ruang untuk menyesuaikan penyelesaian anggaran berdasarkan kegiatan yang berjalan.
“Karena saat ini masa non-tahapan, kegiatan yang menggunakan anggaran tidak terlalu banyak. Namun sisa waktu dapat dimanfaatkan secara efektif untuk kegiatan yang sudah terjadwal,” jelasnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Suyanto, juga menyoroti perlunya penyesuaian pada anggaran dan DIPA yang dinilai cukup rumit dalam pelaksanaannya, namun akan terus dilanjutkan sesuai rencana kegiatan.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Bali, I Gusti Ketut Kartika menegaskan pentingnya ketepatan pelaporan sesuai dengan pedoman SE Nomor 5 Tahun 2025 terkait langkah-langkah akhir tahun.
“Dalam pelaksanaan anggaran 2025 yang tersisa kurang lebih dua bulan, perlu langkah konkret agar pelaporan dan penyelesaian anggaran berjalan sesuai ketentuan. Penggunaan aplikasi SAKTI juga harus dioptimalkan dalam pelaporan ke KPPN,” jelasnya.
Ni Wayan Ernirusita sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar menjelaskan bahwa penetapan satker Bawaslu Kota Denpasar yang efektif sejak 4 Oktober 2025 telah diikuti dengan proses perencanaan dan pelaporan keuangan sesuai regulasi Bawaslu RI.
“Kami telah melakukan koordinasi dan penyesuaian laporan sebanyak 22 jenis. Ke depan, Bawaslu Kota Denpasar diharapkan mampu menyelesaikan seluruh laporan keuangan tahun 2025 secara tepat waktu,” katanya.
Menutup kegiatan, Eko Sasongko dari KPPN Denpasar memberikan penekanan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan dan penggunaan sistem elektronik dalam proses keuangan.“Berbeda dengan pemerintah daerah, pengelolaan keuangan di satuan kerja pusat memiliki mekanisme revisi yang lebih fleksibel. Namun jika menggunakan e-katalog, tetap wajib dilengkapi dengan kontrak dan dokumen SPJ yang sah,” tegasnya.
Melalui rapat ini, Bawaslu Kota Denpasar diharapkan semakin siap melaksanakan fungsi pengawasan dan pengelolaan keuangan secara mandiri, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.