Bawaslu Kota Denpasar Tekankan Peran Pengawasan Masyarakat dalam Proses Pergantian Antar Waktu (PAW)
|
Denpasar – Bawaslu Kota Denpasar menegaskan pentingnya peran pengawasan masyarakat dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota guna mencegah potensi pelanggaran dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 yang dilaksanakan melalui siaran Radio Republik Kota Denpasar (RPKD) 92.6 FM pada Jumat (19/12).
Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Suyanto, menyampaikan bahwa proses PAW memiliki potensi kerawanan, khususnya pada aspek administrasi dan mekanisme internal partai politik. Oleh karena itu, pengawasan tidak hanya menjadi tugas Bawaslu semata, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
“Proses PAW sangat rentan terhadap pelanggaran administratif. Bawaslu hadir untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi dan tertib administrasi. Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses PAW agar pengawasan menjadi lebih luas dan efektif,” ujar Suyanto.
Ia menambahkan bahwa pembaruan regulasi melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2025 telah mengakomodasi berbagai dinamika yang dapat terjadi dalam proses PAW. Meski demikian, pengawasan tetap menjadi kunci agar pelaksanaan di lapangan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Suyanto menegaskan bahwa Bawaslu Kota Denpasar akan melakukan pengawasan secara menyeluruh dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan serta mekanisme internal partai politik. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan hak dan kewajiban seluruh pihak dalam proses PAW berjalan selaras, transparan, dan berintegritas.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Denpasar, Randy Gussas, menjelaskan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan PAW. Ia menegaskan bahwa pengajuan calon pengganti merupakan hak prerogatif partai politik, sedangkan KPU bertugas melakukan verifikasi sesuai ketentuan.
“KPU pada prinsipnya menunggu pengajuan dari partai politik. Setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, nama calon akan dipublikasikan untuk memperoleh tanggapan masyarakat sebagai bentuk keterbukaan,” jelas Randy.
Lebih lanjut disampaikan, regulasi tersebut juga disusun berdasarkan evaluasi pelaksanaan PAW sebelumnya yang masih menyisakan persoalan administratif. Oleh karena itu, penguatan aturan menjadi penting agar proses PAW dapat berjalan lebih tertib dan terukur.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Denpasar kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh proses PAW melalui pengawasan yang ketat dan berkelanjutan. Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran dalam proses PAW sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kualitas demokrasi.