Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Denpasar tingkatkan Pemahaman Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bersama Jajaran

Bawaslu Kota Denpasar tingkatkan Pemahaman Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bersama Jajaran

Dalam rangka meningkatkan pemahaman jajaran pengawas Pemilu terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu Kota Denpasar menyelenggarakan rapat Peningkatan Pemahaman Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kantor Bawaslu Kota Denpasar, Rabu (4/10). Rapat dibuka dan dipimpin oleh Suyanto Anggota Bawaslu Kota Denpasar, yang mengampu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Tahapan Pencalonan khususnya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) telah berlangsung dari tanggal 24 September sampai dengan 4 November 2023. Terkait hal tersebut, diperlukan sinergitas jajaran pengawas baik Pengawas Kelurahan Desa (PKD) maupun Pengawas Kecamatan untuk mengawasi dan mencegah terjadinya sengketa proses di Kota Denpasar. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan.

“Terkait dengan tahapan pencalonan akan berlanjut sampai November, dari Bawaslu Kota sampai PKD akan terlibat terkait pencalonan ini.

Potensi masalah titik poinnya ada di desa karena bacaleg berasal dari desa/kelurahan. Maka pemetaan potensi masalah harus dilakukan dari tingkat desa/kelurahan. Terkait pekerjaan calon yang merupakan kepala desa atau pegawai BPD yang mengetahui hal tersebut adalah PKD maupun Panwascam. Jika hal itu kita ketahui maka dalam pengawasan yang dikerjakan secara bergotong royong wajib melakukan penerusan informasi ke Bawaslu Kota untuk dilakukan pencermatan, kemudian dilakukan kajian dan pleno di Tingkat Kota untuk menentukan tindaklanjut setelahnya.”

Selain sinergitas di jajaran pengawas, sinergitas sesama penyelenggara Pemilu pun sangat diperlukan untuk meminimalisir terjadinya sengketa proses Pemilu. Anggota KPU Kota Denpasar, I Made Windia pun menyampaikan bahwa kerjasama antara KPU dengan Bawaslu Kota Denpasar sampai saat ini sudah terjalin sangat baik.

“Kami berharap kedepannya tidak ada sengketa karena apa yang kami laksanakan sudah mengacu pada berbagai peraturan yang ada. Pada tahapan verifikasi administrasi yang sedang berlangsung saat ini, kami akan mencermati dokumen administrasi dari setiap bacaleg apakah memenuhi syarat atau tidak. Lebih lanjut, apapun kegiatan kami tentu kami koordinasikan dengan baik dengan rekan pimpinan Bawaslu Kota Denpasar dengan harapan tidak ada sengketa proses yang diajukan oleh Partai Politik di Kota Denpasar.”

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Suyanto yang berharap dengan adanya pemahaman kepada jajaran dan sinergitas kepada penyelenggara Pemilu diharapkan tidak adanya sengketa proses Pemilu yang terjadi di Kota Denpasar.

“Penindakan juga bagian dari pencegahan. Juga bagaimana agar sengketa proses pemilu itu tidak sampai terjadi, namun apabila tetap terjadi maka akan kami siap ikuti prosesnya.”

Turut Hadir, Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Eka Lestari, I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan, Ketua dan Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa, dan 1 (satu) orang staf yang membidangi Penyelesaian Sengketa Panwascam se-Kota Denpasar, serta Staf Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar