Bawaslu Minta Akses Seluasnya untuk Data Tes Narkotika
|
Pemberantasan narkotika bagi pengawas Pemilu sangat penting. Bersama Badan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika. Demikian dikatakan Ketua Bawaslu, Abhan, saat penandatanganan nota kesepahaman antar BNN dengan Bawaslu, di Puslitdatin BNN, Jakarta, Selasa 28 Juli 2020.
Acara penandatanganan tersebut juga dilakukan melalui video conference (vicon) yang disaksikan oleh ketua Bawaslu tingkat Provinsi, ketua Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota dan Kepala BNN Provinsi serta BNN tingkat kabupaten/kota. Abhan menambahkan, dengan kerja sama ini, diharapkan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan daerah (Pilkada) dapat diberikan akses terhadap calon-calon kepala daerah yang nantinya mengikuti tes narkotika. ‘’Mudah-mudahan dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, Bawaslu diberikan akses yang seluas-luasnya untuk mengetahui, apakah calon kepala daerah tersebut bebas dari narkotika atau tidak,’’ ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa tugas Bawaslu sama. Melakukan pencegahan. Bawaslu melakukan pencegahan terhadap adanya dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, sedangkan BNN melakukan pencegahan dugaan adanya kegiatan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkotika.
Sementara Kepala BBN Republik Indonesia, Heru Winarko, meminta kepada penyelenggara Pemilu agar pada saat debat publik antar calon diselipkan pertanyaan terkait narkotika. ‘’Pertanyannya seperti, tahu tidak tentang narkotika? Tahu, tidak situasi narkotika di wilayah masing – masing serta kebijakannya terhadap pemberantasan narkotika, jika calon ini nantinya terpilih,’’ jelasnya.
Dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut, Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata menyaksikannya bersama Plt Kepala BNN Kota Denpasar, Made Maha Atmaja, di Kantor BNN, jalan Melati Denpasar.