Berikan Sosialisasi, Bawaslu Denpasar Ajak Disabilitas Jaga Hak Pilihnya
|
Denpasar - Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih diharapkan untuk memberikan hak suaranya, termasuk pemilih disabilitas. Pasalnya pemilih disabilitas memiliki hak dan peluang yang sama dengan masyarakat lainnya. Sebagai bentuk konsistensi Bawaslu dalam mengawal hak kosntitusional Penyandang Disabilitas dalam Pemilu , Bawaslu Denpasar menggelar Sosialisasi Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas, bertempat di Aston Denpasar Hotel & Convention Center. Sabtu (29/7)
Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata dalam sambutannya menyampaikan Pemilu Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Pebruari 2024 mendatang dan tahapan Pemilu yang sudah selesai dilaksanakan oleh KPU Kota Denpasar adalah tahapan DPT (Daftar Pemilih Tetap). Pemilu Tahun 2024 adalah Pemilu yang inklusif yaitu Pemilu yang yang diselenggarakan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua warga negara yang telah berhak memilih, tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, penyandang disabilitas, status sosial, ekonomi dan lain-lain. Bahwa penyandang disabilitas juga mempunyai kesempatan untuk memilih pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma menyampaikan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagai calon Anggota DPRD dan sebagai Penyelenggara Pemilu.
"Bawaslu Bali telah melakukan identifikasi ragam penyandang disabilitas serta sebaran TPS guna memudahkan dalam memfasilitasi penyandang disabilitas saat menggunakan hak pilihnya di TPS pada tanggal 14 Februari 2024, kemudian hasil indentifikasi tersebut disampaikan kepada KPU," ungkap pria yang biasa disapa Dodo ini.
Pada kesempatan yang sama, I Ketut Rudia sebagai narasumber eksternal mengatakan ada hak politik penyandang disabilitas, salah satunya yakni berperan serta secara aktif dalam sistem Pemilihan Umum pada semua tahapan dan/atau bagian penyelenggaranya.
"Penyandang disabilitas juga harus memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain," tegas Rudia.
Selanjutnya, Anggota Bawaslu Kota Denpasar I Wayan Sudarsana menjelaskan bahwa Peran pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 adalah memberikan informasi awal, mencegah pelanggaran, mengawasi, melaporkan.
Tantangan Pengawasan Partisipatif adalah menumbuhkan kapasitas politik masyarakat, menumbuhkan kesadaran kritis warga negara terhadap pelanggaran azas pemilu luber jurdil, mengorganisir kesadaran dan kapasitas politik tersebut menjadi kekuatan penyeimbang dalam politik dan negara, menumbuhkan ruang publik yang sehat yang seimbang dan berkeadilan, serta meningkatkan kemampuan kontrol warga negara pada proses politik.
Hadir dalam Sosialisasi tersebut Anggota Bawaslu Kota Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, Staf Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI)